Polres Metro Bekasi Kota tangkap dua pelaku pencurian motor di Bekasi Barat
Foto: Hamzah Aryanto/Radio Elshinta
Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bekasi Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro menyebut dua pelaku berinisial S dan W berhasil diamankan usai melakukan aksi pencurian sepeda motor pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami mengungkap pencurian kendaraan roda dua di wilayah Bekasi Barat. Dua pelaku sudah kami amankan, yakni saudara S dan saudara W,” kata Kapolres dalam konfrensi pers, Jumat (26/9).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban berinisial SH memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di teras kos-kosan di Jalan Srikaya, Kecamatan Bekasi Barat.
"Saat itu motor sudah dalam kondisi terkunci stang dan dilengkapi kunci ganda. Tidak lama berselang, alarm motor berbunyi keras sehingga membuat korban bergegas keluar," jelasnya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto.
"Korban bersama warga sekitar melihat ada dua orang mencurigakan yang mendorong motor tersebut ke arah jalan besar. Korban kemudian melakukan pengejaran dibantu warga. Karena panik, kedua pelaku meninggalkan motor korban dan berusaha kabur menggunakan sepeda motor lain," sambungnya.
Ia mengungkapkan aksi pelarian pelaku terhenti setelah petugas dari Tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap keduanya di sekitar Stasiun Bekasi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol motor korban," ujarnya.
Dalam penelusuran, Kombes Pol Kusumo menerangkan pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor
"Para pelaku berencana menjual hasil curian dengan harga sekitar Rp4 juta per unit," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.