Polresta Pontianak tangkap pengedar uang palsu senilai Rp28,9 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dengan meringkus seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti uang palsu senilai Rp28,9 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya menunjukkan barang bukti uang palsu yang berhasil di amankan satuannya (ANTARA/HO : Humas Polresta Pontianak).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) dengan meringkus seorang pria berinisial AP (51), warga Kecamatan Pontianak Kota, beserta barang bukti uang palsu senilai Rp28,9 juta.
"Kasus tersebut terungkap setelah Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) menerima informasi adanya rencana transaksi uang palsu di sebuah minimarket di Jalan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Barat, Kamis sekitar pukul 14.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya di Pontianak, Sabtu.
Dia mengatakan pelaku diamankan saat hendak mengedarkan uang palsu di lokasi tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Amin Suryadinata. Dari tangan pelaku, awalnya kami menyita uang palsu sekitar Rp5 juta," tuturnya.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan uang palsu yang diduga siap diedarkan.
"Setelah pengembangan, anggota menyita tambahan uang palsu sebesar Rp23,9 juta yang disimpan di rumah pelaku. Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp28,9 juta," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial I saat pulang kampung ke Cirebon, Jawa Barat. Uang itu kemudian dibawa ke Pontianak untuk diedarkan.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran uang palsu tersebut.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. AP dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni Pasal 36 juncto Pasal 26, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp100 miliar.
"Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dengan memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) serta segera melapor apabila menemukan indikasi transaksi mencurigakan," kata dia.


