PT Mandau Jaya Kontrindo ajukan PKPU terhadap PT Asianet Media Teknologi terkait proyek fiber optik Indosat

By :  Widodo
Update: 2025-10-22 14:17 GMT

Pergantian manajemen di Asianet berimbas pada perubahan sejumlah komitmen. (foto: ist)

Perselisihan bisnis antara PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon) dan PT Asianet Media Teknologi (Asianet) terkait proyek pembangunan jaringan fiber optik Indosat Ooredoo Hutchison berlanjut ke ranah hukum.

PT Mandau Jaya Kontrindo secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asianet Media Teknologi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 323/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 13 Oktober 2025 dan saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Mandau Jaya Kontrindo tercatat sebagai pihak pemohon, sedangkan PT Asianet Media Teknologi menjadi termohon.

Kasus ini bermula dari kerja sama proyek pembangunan jaringan Fiber To The Home (FTTH) di beberapa wilayah kerja Indosat Ooredoo Hutchison, khususnya di Jawa Tengah dan Bali.

Kuasa hukum PT Mandau Jaya Kontrindo, Dzar Azhari, S.H., LL.M dan Axel Agahari, S.H., yang mewakili Direktur Kevin Feliciano, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan administratif telah diselesaikan sesuai permintaan resmi dari Asianet.

“Seluruh pekerjaan kami sudah rampung dan diserahkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan kesepakatan awal, pembayaran seharusnya dilakukan penuh setelah dokumen diterima tanpa menunggu pekerjaan fisik selesai. Namun, di tengah proses penagihan, terjadi pergantian manajemen di tubuh Asianet yang berimbas pada perubahan sejumlah komitmen dan pengakuan terhadap hasil kerja yang sudah diselesaikan,” ujar Dzar Azhari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut pihak Makon, persoalan ini telah berlangsung lebih dari dua tahun tanpa penyelesaian. Pergantian jajaran direksi dan perubahan kebijakan internal di tubuh Asianet disebut menyebabkan tertundanya pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai dan diserahkan.

Karena tidak menemui titik temu, Makon akhirnya menempuh jalur hukum melalui mekanisme PKPU guna memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian kewajiban keuangan secara resmi.

Melalui langkah hukum ini, PT Mandau Jaya Kontrindo berharap proses PKPU dapat memberikan keadilan dan kepastian pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan, serta memastikan penyelesaian kewajiban secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Langkah ini kami tempuh bukan untuk menimbulkan konflik, melainkan untuk memastikan seluruh proses penyelesaian dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Axel Agahari menambahkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek infrastruktur digital nasional yang mendukung perluasan jaringan telekomunikasi Indosat Ooredoo Hutchison di berbagai wilayah Indonesia.

Sengketa ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola bisnis profesional dan kepastian kontrak dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di sektor telekomunikasi dan infrastruktur digital.

Similar News