Putusan MK dinilai memperkuat perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memaknai Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sebagai momentum refleksi untuk menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memaknai Hari Pers Nasional (HPN) 2026 sebagai momentum refleksi untuk menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai kebebasan pers bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi utama demokrasi yang harus terus dijaga dan diperkuat melalui jaminan hukum yang jelas.
“Kebebasan pers hanya dapat tumbuh sehat apabila didukung perlindungan hukum yang berpihak pada konstitusi,” kata Irfan Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).
Menurut Irfan, pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan publik. Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi dalam kehidupan berdemokrasi.
“Karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan Hari Pers Nasional seharusnya menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk menghormati kebebasan pers sebagai hak konstitusional warga negara.
“Hukum semestinya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan justru menjadi instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik,” kata Ponco.
Dalam konteks perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum sebelumnya mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya tersebut membuahkan hasil dengan dikabulkannya sebagian permohonan.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2025), Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
Mahkamah menegaskan, penerapan sanksi pidana dan atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Upaya hukum baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Pendekatan tersebut, menurut Mahkamah, merupakan bagian dari prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa pers.
Putusan MK itu sekaligus menegaskan perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar norma deklaratif, melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat negara.


