Satreskrim Polres Tegal gagalkan potensi kerusuhan, amankan pemuda pembawa bom molotov
Foto: Hari Nurdiansyah/Radio Elshinta
Upaya menjaga kondusivitas wilayah kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tegal. Pada Minggu, 31 Agustus 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RS (26), warga Kabupaten Brebes, yang kedapatan membawa bom molotov dan alat pemukul besi saat hendak mengikuti aksi demonstrasi di wilayah Kabupaten Tegal.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai adanya indikasi upaya anarkis dalam sebuah aksi unjuk rasa. Tim Satreskrim bergerak cepat melakukan pemantauan di lapangan dan berhasil mengamankan RS sebelum sempat bergabung dengan massa aksi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu botol bom molotov siap pakai dan sebuah pemukul besi yang diduga kuat akan digunakan untuk memicu kerusuhan.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kesigapan personel yang bertugas. Menurutnya, penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang berpotensi merusak ketertiban umum. Setiap upaya anarkis, apalagi yang mengancam keselamatan banyak orang, akan kami tindak tegas," tegas Kapolres, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah.
Lebih lanjut, AKBP Bayu menjelaskan bahwa saat ini RS sudah diamankan di Mapolres Tegal untuk menjalani proses pemeriksaan intensif. Pihaknya masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berada di balik rencana aksi tersebut.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang mengarahkan atau mendanai,” ujarnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penggagalan rencana aksi anarkis ini mendapat perhatian publik, mengingat aksi unjuk rasa sering kali menjadi ajang penyampaian aspirasi masyarakat.
Polres Tegal menegaskan tidak melarang aksi demonstrasi sepanjang dilakukan sesuai aturan dan koridor hukum. Namun, segala bentuk upaya yang mengarah pada kekacauan dan membahayakan keselamatan orang banyak akan ditindak tegas.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tegal menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Aparat berharap masyarakat dapat menyalurkan pendapat secara damai dan tidak menggunakan kekerasan sebagai cara untuk menyampaikan aspirasi.