Satu tersangka kasus dugaan kredit fiktif Bank Salatiga ajukan praperadilan

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Perumda BPR Bank Salatiga, Jawa Tengah senilai Rp3 miliar Ravly Aditia Permata (RAP) mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga. Permohonan Praperadilan mengacu KUHP baru terkait status tersangka dan penahanan.

Update: 2026-03-10 09:30 GMT

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Indomie

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Perumda BPR Bank Salatiga, Jawa Tengah senilai Rp3 miliar Ravly Aditia Permata (RAP) mengajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga. Permohonan Praperadilan mengacu KUHP baru terkait status tersangka dan penahanan.

RAP mempraperadilankan Kejaksaan Negeri Salatiga melalui Tim Penasihat Hukum dari Sukowati Law Office, RAP secara resmi sebelumnya telah mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Salatiga yang sidang perdananya digelar pada Senin 9 Maret 2029.

Permohonan Praperadilan tersebut diajukan tim advokat yang yang diketuai Amriza Khoirul Fachri.

Menurut tim penasihat hukum RAP, penetapan status tersangka dan penahanan klienya oleh Kejaksaan Negeri Salatiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga dinilai tidak sah.

"Penetapan tersangka terhadap Ravly oleh pihak kejaksaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana, karena diduga dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana," kata Amriza, Senin (9/3/2026).

Selain itu, ujarnya, Pemohon juga tidak pernah mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

Bahkan, ia berani menyebutkan, jika penahanan dinilai janggal. Perpanjangan (waktu penahanan) dilakukan oleh penyidik, yang seharusnya dilakukan oleh Penuntut Umum.

"Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil," imbuh Amriza seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (10/3). 

Elshinta Peduli

Dimana, dalam perkara ini pada pokoknya bahwa fasilitas kredit menjadi persoalan, yang telah dinyatakan lunas oleh Perumda BPR Bank Salatiga melalui mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA) pada tanggal 30 Agustus 2023, dimana aset AYDA mengkover nilai hutang/ pinjaman tersebut.

"Dalam perkara ini, kredit telah dinyatakan lunas oleh Perumda BPR Bank Salatiga melalui mekanisme Agunan yang Diambil Alih (AYDA) pada tanggal 30 Agustus 2023," ujar Amriza.

Amriza berani membuktikan, dengan dua Surat Keterangan Lunas yang dikeluarkan oleh pihak bank. Dengan demikian, secara substansial, ditegaskannya, tidak terdapat kerugian keuangan negara karena kewajiban kredit telah diselesaikan melalui pengambilalihan agunan.

"Dalam perspektif hukum keuangan negara, perubahan bentuk aset dari piutang menjadi agunan yang diambil alih tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai kerugian negara nyata dan pasti (actual loss)," tegas Amriza.

Bahkan, keberadaan AYDA tersebut telah dicatatkan menjadi aset Bank BPR Salatiga dan sudah dilakukan laporan terhadap OJK pada tahun 2023.

"Penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar pembuktian yang memadai berpotensi menimbulkan stigmatisasi hukum yang merusak masa depan seseorang, terlebih terhadap seorang pengusaha muda yang masih berusia 23 tahun," kata Amriza.

Untuk itu, sebagai Kuasa Hukum RAP mengajukan Permohonan kepada Pengadilan melalui upaya Praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ravly Adhitya Permata tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, menyatakan perintah penahanan tidak sah, memerintahkan pihak Kejaksaan untuk membebaskan Pemohon dari tahanan, serta memulihkan hak-hak Pemohon dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.

"Dan berharap Pengadilan Negeri Salatiga dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan memberikan putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia," harap Amriza.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News