Selewengkan anggaran desa dan PBB, Kades di Sukabumi ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan seorang RH (41) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kecamatan Lengkong, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Update: 2026-03-06 13:50 GMT

Sumber foto: Andri Somantri/elshinta.com.

Indomie

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan seorang RH (41) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Neglasari, Kecamatan Lengkong, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

RH menyelewengkan anggaran desa dan PBB di tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024. Akibat Tindakan korupsi yang dilakukan oleh tersangka, estimasi kerugian negara sebesar Rp 394.861.618,- sebagaimana audit nomor: 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 Desa Neglasari.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (5/3/2026).

"Pada hari Kamis kurang lebih pukul 17.00 WIB, bertempat di Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Seksi Pidana Khusus menetapkan tersangka inisial RH dalam perkara korupsi penyelewengan anggaran keuangan desa dan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024," ujar Fahmi.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka uang yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia menambahkan, untuk apa lagi uang tersebut digunakan akan terungkap dalam proses persidangan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait kemungkinan adanya tersangka lain selain RH, Fahmi menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Elshinta Peduli

“[Kejaksaan Negeri] masih [melakukan] pengembangkan [perkara ini], nanti lebih lanjutnya kami informasikan,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Andri Somantri, Jumat (6/3).

Selanjutnya terhadap tersangka RH dilakukan penahanan di Lapas Warungkiara kelas II A selama 20 hari terhitung mulai 5 Maret 2026 sampai 24 Maret 2026, yang untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News