Sengketa HGB PT Indobuildco di atas tanah HPL dinilai ambiguitas normatif
Kepala Pusat Studi Hukum Agraria (FSHA) Fakultas Hukum Trisakti, Dr Irene Eka Sihombing, SH.,CN.,MH, di Jakarta, Kamis (12/2/2026)
Sengketa HGB PT Indobuildco di atas tanah HPL (hak pengelolaan lahan) kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta dinilai ambiguitas normatif. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Hukum Agraria (FSHA) Fakultas Hukum Trisakti, Dr Irene Eka Sihombing, SH.,CN.,MH.
Irene menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pembukaan Seminar Nasional oleh Pusat Studi Hukum Agraria (FSHA) Fakultas Hukum Trisakti dengan topik Problematika Hak Pengelolaan: Mengurai Regulasi Dan Realitas, digelar di Auditorium Prof E.Suherman Gedung H Fakultas Hukum Trisakti Jakarta di Universitas Trisakti Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“Eksaminasi putusan-putusan Pengadilan tentang sengketa ini, yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran menguji penerbitan HPL oleh negara dengan merujuk pada doktrin dan yurisprudensi yang berkembang dalam Hukum Tanah, menyimpulkan bahwa HPL dipahami sebagai instrumen pengelolaan tanah negara yang bersifat administratif dan internal, bukan sebagai hak atas tanah dalam arti privat,” terangnya.
Menurutnya secara konseptual dan normatif, HPL tidak dapat ditempatkan lebih tinggi atau meniadakan HGB (hak guna bangunan), yang lahir lebih dahulu. Penerapan HPL secara retrospektif terhadap HGB yang telah ada, dipandang bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas non-retroaktivitas, serta asas perlindungan terhadap hak yang telah diperoleh secara sah. Kasus ini memperlihatkan konflik klasik namun fundamental.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pemegang HGB berada dalam posisi yang sangat rentan. Bahwa kepastian hukum yang diperoleh melalui sertipikat ternyata tidak cukup kuat. Dalam praktik lain, kita juga melihat pemegang HPL bertindak layaknya pemilik tanah: menetapkan syarat finansial, mengontrol penggunaan tanah, bahkan menentukan nasib keberlanjutan usaha,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan berbagai permasalahan juga muncul di kawasan pelabuhan, kawasan industri, kawasan strategis nasional, dan wilayah perkotaan. HPL berubah menjadi alat konsolidasi kontrol ekonomi atas tanah negara. Dari sudut pandang akademik-kritis, persoalan HPL tidak dapat diselesaikan dengan tambal sulam regulasi.
Pertama, kita membutuhkan rekonstruksi konseptual. HPL harus ditegaskan sebagai instrumen hukum publik, bukan sebagai hak kebendaan terselubung. Selama ambiguitas ini dibiarkan, konflik akan terus berulang. Kedua, relasi antara HPL dan HGB maupum hak atas tanah lainnya, harus diletakkan dalam kerangka kepastian hukum tanah.
“Pemegang HGB dan hak lainnya tidak boleh berada dalam posisi subordinatif yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan administratif pemegang HPL. Ketiga, orientasi HPL harus dikembalikan pada tujuan konstitusionalnya: pengelolaan tanah negara untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar optimalisasi nilai ekonomi oleh entitas tertentu,” kata Eka.
Dalam sambutan akhir diampaikan bahwa seminar ini adalah ruang intelektual untuk memastikan bahwa HPL tidak menjadi anomali permanen dalam sistem hukum kita, melainkan direkonstruksi sebagai bagianintegral dari cita hukum agraria nasional. Juga diharapkan menjadi pintu masuk bagi diskursus yang lebih mendalam mengenai rekonstruksi pengaturan HPL di masa depan.
Dengan pendekatan yang kritis namun konstruktif, kita dapat merumuskan sistem hukum pertanahan yang tidak hanya responsif terhadap dinamika pembangunan, tetapi juga konsisten dengan nilai-nilai dasar hukum nasional.
Sri Lestari/Ter


