Seorang warga binaan Rutan Baturaja peroleh remisi Natal 2025

Update: 2025-12-26 13:20 GMT

Seorang warga binaan (tengah) Rutan Baturaja, Yohanes, menerima surat remisi Natal 2025, di Baturaja, Sumsel, Jumat (27/12/2025). ANTARA/Edo Purmana

Elshinta Peduli

Satu orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Natal 2025.

"Ada satu orang warga binaan beragama Kristen di Rutan Baturaja yang mendapat remisi natal tahun ini dari pemerintah," kata Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady di Baturaja, Jumat (26/12).

Dia mengatakan remisi khusus atau potongan masa tahanan selama satu bulan tersebut diberikan kepada satu orang narapidana dengan kasus narkoba.

"Warga binaan ini merupakan kasus narkoba atas nama Yohanes dengan masa pidana satu tahun penjara," katanya.

Dia menjelaskan pemberian remisi pada hari besar keagamaan itu merupakan pemenuhan hak narapidana dan sebagai tindak lanjut resmi dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025.

Dia mengatakan narapidana yang mendapat remisi itu telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Menurut dia, dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.

Dia juga berharap pemberian remisi khusus ini dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan lainnya untuk lebih baik lagi dalam menjalani kehidupan dan proses pembinaan, serta mempererat rasa kebersamaan dalam semangat Natal.

"Momentum natal tahun ini diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan untuk merefleksikan diri supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News