Sidang Kasus LNG Pertamina, saksi ungkap kontrak disiapkan dengan analisis pasar dan risiko

Sidang dengan terdakwa Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Hadirkan tiga saksi dan dua Ahli addecharge.

Update: 2026-03-16 12:55 GMT
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Indomie

Sidang perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas atau LNG di lingkungan Pertamina hari ini menghadirkan tiga saksi yang diajukan pihak terdakwa.

Adapun tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain mantan Manager LNG Trading Pertamina Henny Trisnadewi, mantan Senior Vice President di sektor Gas dan Power Pertamina Aris Azof, serta mantan Vice President Integrated Supply Chain dan Engineering di PT Pertamina Daniel Purba, .

Terdakwa Hari Karyuliarto menyebut para saksi merupakan saksi fakta yang mengetahui langsung proses perencanaan pengadaan LNG pada masa lalu. Menurutnya, keterangan para saksi di persidangan membantah tudingan bahwa proyek tersebut dilakukan tanpa kajian.

Hari menjelaskan, dalam proses pengadaan LNG, Pertamina saat itu melibatkan sejumlah konsultan internasional untuk melakukan analisis pasar, proyeksi permintaan dan pasokan gas, hingga kajian risiko.

Ia menyebut sedikitnya ada empat lembaga konsultan yang terlibat dalam penyusunan kajian, di antaranya FCI, Wood Mackenzie, McKinsey, serta konsultan kapal internasional yang mempersiapkan aspek pengangkutan LNG.

Menurut Hari, kajian tersebut mencakup analisis pasar energi global, proyeksi kebutuhan LNG di masa depan, serta potensi kesenjangan antara pasokan dan permintaan gas.

Bahkan, kata dia, kajian internal Pertamina saat itu juga menunjukkan risiko apabila perusahaan tidak memperoleh pasokan LNG dari Amerika Serikat, yang dinilai sebagai sumber pasokan paling kompetitif dengan harga relatif murah pada periode tersebut.

Elshinta Peduli

"Masalah kajian misalnya, BPK mengatakan tidak disertai kajian. Padahal tadi saksi fakta Bu Henny menyatakan kajian itu ada empat konsultan. Ada FCI, ada WoodMac (Wood Mackenzie), ada McKinsey, dan ada konsultan kapal top dunia untuk mempersiapkan pengadaan LNG atau penandatanganan kontrak," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (16/3).

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sahala Panjaitan, menambahkan tiga saksi yang dihadirkan memiliki keterangan yang pada intinya saling menguatkan.

Menurut Sahala, para saksi menjelaskan bahwa rencana pengadaan LNG tersebut sejak awal ditujukan untuk memenuhi kebutuhan internal Pertamina, bukan untuk kegiatan perdagangan atau trading gas.

Karena itu, menurutnya, tidak diperlukan skema kontrak back-to-back dengan pembeli akhir dalam proses pengadaan tersebut.

Selain itu, Sahala juga menegaskan sebagian proses perencanaan pengadaan LNG sudah berjalan sejak 2011, bahkan sebelum kliennya menjabat sebagai Direktur Gas di Pertamina.

Ia menyebut selama proses perencanaan dan pengadaan, para pihak di Pertamina juga telah meminta pendapat hukum dari bagian legal perusahaan.

Pendapat tersebut, lanjut Sahala, terdokumentasi dalam sejumlah memorandum yang disusun oleh tim legal Pertamina.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang menyatakan bahwa proyek LNG tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.

Menurut Sahala, salah satu saksi, Aris Azof, menyampaikan bahwa hingga tahun 2023 proyek tersebut justru mencatatkan keuntungan sekitar 91 juta dolar Amerika Serikat setelah memperhitungkan dampak kerugian pada masa pandemi.

Keuntungan itu, kata dia, bahkan meningkat menjadi sekitar 97 juta dolar Amerika Serikat hingga tahun 2024.

Sahala juga menilai keputusan investasi LNG pada masa itu justru membantu ketahanan energi nasional, terutama dalam menghadapi situasi geopolitik global yang tidak menentu.

Sementara itu, terdakwa Hari Karyuliarto menambahkan potensi kerugian yang muncul pada periode tertentu, terutama pada masa pandemi COVID-19, telah dimitigasi semaksimal mungkin.

Ia menilai kondisi pandemi menjadi faktor eksternal yang memengaruhi fluktuasi pasar energi global.

Adapun selain Tiga saksi addecharge, pihak terdakwa juta menghadirkan dua Ahli meringankan yaitu Ahli Hukum Perdata Tri Sakti Subani, dan Ahli Audit Investigasi, Eks auditor BPKP Leo Joko Eko Nugroho.

Menurut Hari Keduanya menjelaskan bahwa kontrak LNG SPA 2015 merupakan kontrak berkepanjangan sehingga tidak dapat dipotong satu tahun dan di tahun. Sementara itu soal Laporan Hasil Pemeriksaan penghitungan kerugian juga tidak lengkap karena hanya disaat pandemi Covid.

Sementara itu Advocat Sahala Panjaitan memberikan rincian rekap invoice PT Pertamina yang membubuhkan keuntungan 97,6 juta dolar AS pada transaksi Kargo LNG Corpuscristi di tahun 2019, 2022 hingga 2024.

Elshinta Peduli

Similar News