Sidang LNG Pertamina, terdakwa bantah unsur korupsi dalam kontrak LNG

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani.

Update: 2026-01-29 13:58 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Indomie

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) Pertamina. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani.

Di sela persidangan, Hari Karyuliarto menegaskan dakwaan jaksa terkait tidak digunakannya mekanisme price review dalam kontrak LNG asal Amerika Serikat tidak sesuai dengan praktik yang berlaku. Ia menyebut, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, mekanisme tersebut memang tidak dikenal dalam kontrak LNG di Amerika.

Hari juga menjelaskan kerugian yang dialami Pertamina terjadi saat pandemi COVID-19, ketika harga gas global mengalami penurunan tajam dan aktivitas industri terhenti.

“Kerugian itu terjadi karena pandemi, kondisi yang memaksa dan dialami seluruh industri. Sebelum pandemi, penjualan LNG justru memberikan keuntungan bagi Pertamina,” ujarnya (29/1).

Ia menambahkan, pembelian dan penjualan LNG pada periode yang merugi dilakukan oleh manajemen Pertamina setelah dirinya tidak lagi menjabat, yakni pada 2019 hingga 2024.

Sementara itu, Penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nurzaenab, menyatakan perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Menurutnya, tidak ada perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.

“Tidak ada niat jahat dan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami. Kontrak disusun pada 2014, diganti 2015, dan tidak ada dana yang keluar hingga eksekusi dilakukan oleh manajemen berbeda pada 2019,” kata Wa Ode seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (29/1).

Elshinta Peduli

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Humisar Sahala Panjaitan, menegaskan hingga sidang keempat, tidak satu pun saksi yang menerangkan adanya perbuatan jahat yang dilakukan Hari Karyuliarto. Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Tim kuasa hukum turut menyoroti belum diserahkannya laporan hasil audit kepada pihak terdakwa, yang dinilai penting untuk kepentingan pembelaan sebagaimana diatur dalam KUHAP. 

Elshinta Peduli

Similar News