Sidang LNG Pertamina: Terdakwa klaim tak ada niat jahat dan kerugian negara

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani.

Update: 2026-04-07 00:20 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Indomie

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yeni Andayani.

Dalam persidangan, Hari menjelaskan struktur pertanggungjawaban direksi di tubuh perusahaan. Ia menegaskan seluruh direksi memiliki tanggung jawab kolektif kepada pemegang saham, bukan berada di bawah direktur utama secara hierarkis.

Selain itu, Hari memaparkan tugas Direktorat Gas yang mulai efektif berjalan pada Juni 2012. Direktorat tersebut, menurutnya, memiliki empat fokus utama, yakni pengelolaan bisnis gas dan LNG, monetisasi lapangan gas yang belum tergarap, niaga atau trading gas, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.

Terkait praktik bisnis LNG, Hari menekankan kontrak jangka panjang umumnya tidak dilakukan melalui mekanisme tender. Ia menyebut hal tersebut sebagai praktik lazim di industri global karena bisnis LNG berbasis kepercayaan dan hubungan jangka panjang antar pelaku usaha.

Dalam penjelasan nya , Hari juga mengungkap selama menjabat, Pertamina hanya melakukan dua kali pembelian LNG melalui kontrak jangka panjang, yakni pada 2013 dan 2014. Sementara itu, penjualan dilakukan ke sejumlah pihak, termasuk perusahaan asal Korea Selatan dan pembeli dari Jepang.

Ia juga menjelaskan proses pengambilan keputusan yang dilakukan melalui forum internal yang disebut “War Room”, di mana berbagai proyek dipantau berdasarkan tingkat kemajuan dan risiko.

Elshinta Peduli

“Sebagai direksi, kami bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pemegang saham, bukan kepada direktur utama. Dalam bisnis LNG, kontrak jangka panjang memang tidak lazim dilakukan melalui tender karena ini bisnis kepercayaan. Sebagai pembeli, kami juga tidak wajib memiliki ikatan back-to-back, melainkan membangun portofolio agar pasar yang mencari produk kita,” ujar Hari Karyuliarto.

Lebih lanjut, Hari mengungkap kebutuhan LNG domestik saat itu cukup tinggi, sementara pasokan dalam negeri terbatas. Kondisi tersebut mendorong Pertamina untuk menjajaki pasokan LNG dari Amerika Serikat yang dinilai lebih kompetitif dari sisi harga.

Dalam persidangan, jaksa juga mendalami strategi bisnis Pertamina, termasuk konsep perikatan jangka panjang atau back-to-back. Hari menjelaskan bahwa konsep tersebut bersifat upaya strategis, bukan kewajiban mutlak dalam seluruh rantai bisnis gas.

Usai sidang, Hari menegaskan seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli telah selesai, dan tidak ditemukan adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada keterangan ahli, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menyebut tidak terdapat indikasi suap, kickback, konflik kepentingan, maupun persekongkolan.

Hari menyatakan, seluruh proses pengadaan LNG merupakan bagian dari aksi korporasi yang dijalankan sesuai mekanisme bisnis dan kebutuhan energi nasional.

"Saya ingin menegaskan bahwa dari seluruh fakta persidangan, tidak ada mens rea atau niat jahat yang dibuktikan. Tidak ada suap, tidak ada kickback, tidak ada konflik kepentingan maupun persekongkolan. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana korupsi,” ujar Hari Karyuliarto seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (7/4).

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Waode Nurzainab, menilai jalannya persidangan lebih banyak mengulas aspek bisnis dibandingkan unsur pidana korupsi. Ia menegaskan, dalam tindak pidana korupsi seharusnya terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, yang menurutnya tidak terbukti dalam perkara ini.

Menurut Waode, kontrak antara Pertamina dan pihak pemasok LNG merupakan perjanjian pembelian, di mana barang yang diterima sesuai dengan nilai yang dibayarkan. Ia menyebut, potensi kerugian baru muncul saat penjualan kembali LNG di tengah kondisi pandemi COVID-19, yang menyebabkan harga energi global mengalami penurunan drastis.

Selain itu, pihak terdakwa juga membantah adanya pihak swasta yang diuntungkan secara tidak sah dalam transaksi tersebut. Mereka menilai, pembayaran kepada pemasok merupakan konsekuensi dari transaksi jual beli yang sah, bukan bentuk memperkaya pihak tertentu secara melawan hukum.

“Yang terungkap di persidangan adalah aksi korporasi, bukan tindak pidana korupsi. Pembelian LNG dilakukan sesuai kontrak dan barang diterima sesuai pembayaran. Jika kemudian terjadi kerugian saat penjualan di masa pandemi, itu murni risiko bisnis, bukan perbuatan melawan hukum,” kata Waode Nurzainab.

Di akhir wawancara , hari juga menyinggung tidak dihadirkannya pihak perusahaan pemasok dalam proses hukum, meskipun terdapat mekanisme kerja sama hukum internasional yang dapat ditempuh.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News