Sidang pidana patok tambang Halmahera, OC dan Rolas: Ada dugaan illegal mining
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sidang lanjutan sengketa tambang antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi dari PT Position yaitu Ilham dan Benny
Dalam kesaksiannya, Ilham mengungkap pemalangan jalan yang terjadi pada 19 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT di area yang juga digunakan PT Position untuk kegiatan kontruksi dan pengisian solar alat berat.
Ia juga menjelaskan pemalangan jalan sepanjang 10–15 meter tersebut menghalangi alat berat milik PT Position untuk naik ke lokasi pekerjaan.
“Pemalangan diketahui saat saya turun ke lapangan, pada hari itu juga langsung terhalangi,” ujar Ilham di hadapan majelis hakim. Pemalangan baru dicabut pada 14 April 2024 oleh pihak PT WKM.
Saksi juga membeberkan sejak Oktober 2024 PT Position melakukan kegiatan peningkatan dan rekonstruksi jalan, yang sebagian masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.
“Informasi itu kami dapat dari teman-teman di lapangan,” katanya.
Kuasa Hukum Soroti Lebar Jalan
Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sintinjak, dalam persidangan menilai kegiatan PT Position telah melewati batas kewajaran dan menyerupai penambangan ilegal.
“Jalan yang dibuka lebarnya sampai 80–100 meter, jauh melebihi ketentuan regulasi maksimal 40 meter,” ujar Rolas.
Ia juga menampilkan video lokasi kepada majelis hakim dan wartawan yang memperlihatkan luasnya area yang dikerjakan. Menurutnya, temuan itu sesuai dengan laporan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menyebut adanya indikasi illegal mining.
Kritik SP3 Laporan BKM
Rolas juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai tidak seimbang. Ia menyebut laporan PT BKM ke Polda Maluku Utara sebelumnya dihentikan melalui SP3, namun laporan balik terhadap kliennya langsung berlanjut hingga menjadi perkara pidana.
“Ini pengalaman paling aneh, pasang patok di area sendiri bisa masuk penjara 82 hari,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (17/9).
Pihak kuasa hukum berharap Gakkum dapat menjelaskan secara terbuka temuan lapangan untuk memastikan penegakan hukum yang adil. “Kami tidak mau membuat keterangan palsu. Kami hanya ingin kebenaran agar perkara ini terang,” pungkas Rolas.
Diketahui dua karyawan PT Wana Kencana Mineral atau WKM Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang didakwa jaksa atas laporan PT Position ke Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi berdekatan di Halmahera Timur. PT WKM menuduh PT Position membuka jalan dan melakukan aktivitas di area IUP miliknya tanpa izin.