Sidang PK Adam Damiri: Semua dokumen rampung, novum BPK jadi sorotan
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan terpidana Adam Rahmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Seluruh proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara pemeriksaan permohonan PK dipastikan telah rampung tanpa hambatan.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) atas permohonan terpidana Adam Rahmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025). Seluruh proses administrasi dan penandatanganan Berita Acara pemeriksaan permohonan PK dipastikan telah rampung tanpa hambatan.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, menyebutkan dokumen permohonan PK telah ditandatangani oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim pembela, serta Adam Damiri yang hadir langsung di ruang sidang.
“Berita Acara permohonan PK sudah ditandatangani lengkap oleh semua pihak. Harapan kami, dalam 30 hari ke depan Majelis Hakim dapat bermusyawarah dan menilai permohonan ini secara objektif,” ujar Deolipa usai persidangan seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Senin (24/11).
Novum BPK Dinilai Berbeda dari Bukti JPU
Deolipa menjelaskan inti permohonan PK terletak pada novum atau bukti baru yang diyakini dapat mengoreksi putusan pada seluruh tingkat peradilan sebelumnya. Salah satu novum utama ialah laporan keuangan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang disebut tidak pernah digunakan dalam persidangan perkara Asabri.
Menurutnya, laporan keuangan yang selama ini dipakai JPU belum melalui proses verifikasi ataupun pengesahan BPK. Hal itu, kata Deolipa, membuat bukti tersebut tidak memiliki legitimasi kuat sebagai dasar putusan.
“Laporan keuangan yang dipakai Jaksa pada proses sebelumnya belum diverifikasi BPK. Itu hanyalah bukti yang belum dilegitimasi dan belum disahkan,” ucapnya.
Sebagai pembanding, tim kuasa hukum menyerahkan dokumen keuangan yang telah diaudit resmi BPK dan menyebutnya sebagai novum materiil yang sebelumnya tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Kami membawa novum yang sudah diverifikasi BPK secara resmi. Perbedaannya jelas: bukti baru ini memiliki legitimasi negara, sementara bukti lama yang dipakai Jaksa belum memiliki pengesahan,” ujar Deolipa.
Ia menilai ketiadaan verifikasi BPK pada bukti yang dipakai JPU terjadi di seluruh tingkat peradilan, sehingga novum dengan legitimasi negara menjadi dasar kuat untuk mengubah putusan.
Kritik dari Keluarga
Anak angkat Adam Damiri, Linda Susanti, yang turut hadir dalam sidang, menyampaikan kritik terkait proses hukum yang menurutnya belum transparan.
“Penegak hukum harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Jaksa harus jujur dan berhenti memanipulasi data dan fakta,” ujarnya.
Linda menegaskan perbedaan signifikan antara novum yang diajukan dan bukti yang dipakai JPU harus menjadi perhatian serius Majelis Hakim dalam proses musyawarah.