Terdakwa Hari Karyuliarto nilai kasus LNG Pertamina akibat konflik internal
Terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menilai proses hukum yang menjeratnya berawal dari konflik internal di jajaran manajemen perusahaan pelat merah tersebut.
Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.
Terdakwa mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menilai proses hukum yang menjeratnya berawal dari konflik internal di jajaran manajemen perusahaan pelat merah tersebut. Hal itu disampaikan usai mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan LNG di PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kamis (5/2).
Terdakwa Hari Karyuliarto mengatakan, keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkap adanya perseteruan di internal Pertamina pada masa itu, khususnya antara Komisaris Utama dan Direktur Utama.
“Tadi saksi Pak Ginanjar sudah menjelaskan bahwa salah satu yang memicu timbulnya kasus hukum LNG ini adalah pertikaian di antara elit Pertamina waktu itu. Direktorat Gas dibubarkan, kemudian Pak Ahok menjadi Komisaris Utama dan tidak cocok dengan Direktur Utama, sehingga mencari-cari agar kontrak LNG ini bisa dibatalkan,” ujar Hari kepada wartawan.
Menurut Hari, kontrak LNG Mozambik yang masih dijalankan oleh manajemen aktif kala itu, kemudian dialihkan kepada kontrak lain yang ditandatangani oleh pejabat yang sudah pensiun.
“Jadi sudah jelas bahwa sebenarnya kasus ini adalah setting-an dari manajemen Pertamina sendiri yang bertikai satu sama lain, terutama antara Komisaris Utama dengan Direktur Utama,” lanjutnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (5/2).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nurzaenab, menyebut fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Ia juga menyinggung pernyataan publik mantan Komisaris Utama Pertamina yang mengaku sebagai pihak pelapor kasus ini.
“Kami melihat sendiri berbagai rekaman video yang menyatakan beliau mengakui, ‘gue yang laporin’. Mestinya beliau hadir di persidangan dan menjelaskan kejahatan apa yang sebenarnya dilaporkan,” kata Wa Ode.
Wa Ode menegaskan, mekanisme pengelolaan LNG telah berjalan sesuai prosedur internal Pertamina dan tidak ditemukan adanya intervensi.
“Persidangan hari ini sangat jelas bahwa Pertamina untung. Tidak ada intervensi, semuanya sesuai mekanisme. Bahkan majelis hakim meminta agar Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada kami karena itu dokumen penting dalam penuntutan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan fakta persidangan menjadi pertimbangan utama majelis hakim,” ujarnya.
Diketahuinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari, selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012-2014, diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Hari juga telah menyetujui dokumen kesepakatan atau term sheet CCL, yang di dalamnya termasuk formula harga, tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik serta hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, JPU menduga Yenni, selaku Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013, mengusulkan Hari untuk penandatanganan Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.


