Tersangka dugaan kredit fiktif Bank Salatiga WHW pertanyakan statusnya

Kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, Jawa Tengah senilai Rp3 miliar tengah bergulir menuju persidangan. Kasus yang menyeret sejumlah orang termasuk Dirut BPR Perumda Bank Salatiga DS itu menyisakan beberapa pertanyaan dari tersangka lain WHW yang mempertanyakan statusnya menjadi tersangka.

Update: 2026-02-24 07:10 GMT

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Indomie

Kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga, Jawa Tengah senilai Rp3 miliar tengah bergulir menuju persidangan. Kasus yang menyeret sejumlah orang termasuk Dirut BPR Perumda Bank Salatiga DS itu menyisakan beberapa pertanyaan dari tersangka lain WHW yang mempertanyakan statusnya menjadi tersangka.

Dhony Fajar Fauzi dari Kantor Hukum Dhony, Nur, Atdri & Rekan kuasa hukum tersangka WHW menilai, kasus yang menjerat kliennya bisa menjadi yurisprudensi baru dalam dunia perbankan.

"Karena kalau ada kredit macet, bisa menjadi tersangka dengan tuduhan korupsi. Kalau begitu, yang mengajukan pinjaman di bank plat merah harus hati-hati, semua berpotensi menjadi tersangka," ungkapnya, Senin (23/2/2026).

Dia mengatakan kasus yang menjerat WHW berawal dari meninggalnya debitur IG. Kreditnya lalu dilanjutkan RAP yang juga menjadi tersangka.

"Padahal dia ini statusnya pasif karena hanya menjadi kontak darurat dari IG," kata Dhony seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (24/2).

Sementara rekan Dhony, Selo Atdri Wibowo mengatakan, WHW tidak punya kewenangan untuk memutuskan pencairan kredit, selain karena jabatan juga waktu yang tidak sesuai.

"WHW memang sempat menangani pengajuan kredit IG sebelum meninggal, itu periode 2020-2021," jelasnya.

Sementara diketahui kredit bermasalah pada Februari 2022. Padahal sejak Januari hingga Juli 2022, WHW bertugas di Perumda BPR Bank Salatiga Cabang Bawen. Kemudian pada 2022 sampai 2024, WHW bertugas di Perumda BPR Bank Salatiga Cabang Pasar Raya Salatiga.

Elshinta Peduli

"Dari gambaran waktu tersebut bisa terlihat bahwa WHW tidak punya wewenang di pusat. Alur waktu memperlihatkan WHW tidak terkait dengan kasus ini," kata Atdri.

Ditambahkan oleh pengacara Dwi Nur Cholis, WHW menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali.

"Dan pada pemeriksaan terakhir, setelah diperiksa langsung ditahan. Ini legal standing sebagai saksi, dinilai keterangan tidak sesuai fakta langsung ditahan, kan menjadi pertanyaan, fakta dan keterangan yang mana," ujarnya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News