Tim hukum Yoki bantah ada aliran dana dalam kasus tata kelola minyak

Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi menyatakan keberatan atas tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Update: 2026-02-14 08:38 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Tim penasihat hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi menyatakan keberatan atas tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Penasihat hukum Yoki, Maria Grasia Soetopo, menilai tuntutan tersebut mengabaikan fakta persidangan serta rekam jejak kliennya selama memimpin perusahaan.

Maria menyampaikan, di bawah kepemimpinan Yoki, PT PIS mencatat peningkatan keuntungan signifikan, dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9 triliun dalam waktu relatif singkat.

Menurutnya, terdapat dua poin krusial yang tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam tuntutan jaksa. Pertama, tidak adanya aliran dana kepada Yoki. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, kliennya tidak menerima dana apa pun dan tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan kapal.

Kedua, tim hukum mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak jelas. Mereka berpendapat bahwa penghitungan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara tidak didasarkan pada kerugian yang nyata dan pasti sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tuntutan ini melukai rasa keadilan dan seolah menghukum pengabdian yang telah diberikan untuk bangsa dan negara,” ujar Maria seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Sabtu (14/2).

Elshinta Peduli

Tim penasihat hukum menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Hal senada juga disampaikan tim advocat terdakwa lainnya, yakni Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono, yang turut dituntut dalam perkara yang sama.

Penasihat hukum Sani dan Agus, Dion Pongkor, menilai tuntutan jaksa tidak sejalan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyebut kliennya telah bekerja puluhan tahun di lingkungan Pertamina dan menjalankan tugas sesuai fungsi jabatan.

Menurut Dion, selama proses persidangan tidak terbukti adanya penerimaan suap maupun aliran dana ilegal. Ia menilai keputusan yang diambil kliennya merupakan keputusan bisnis yang diputuskan secara kolektif, bukan tindakan pribadi.

Dion juga mengkritisi tuntutan uang pengganti dan potensi perampasan aset yang dinilai tidak proporsional. “Tuntutan itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya narasi tanpa bukti,” katanya.

Dion menambahkan, persidangan berlangsung terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat menilai langsung jalannya proses hukum. Tim kuasa hukum, lanjutnya, akan mengajukan pledoi sebagai bagian dari hak pembelaan terdakwa.

Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut Yoki Firnandi dengan pidana penjara 14 tahun serta denda miliaran rupiah. Jaksa menyatakan Yoki bersama Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina.

Elshinta Peduli

Similar News