Vonis kasus PGN-IAE, Danny Praditya sebut majelis hakim abaikan sejumlah fakta persidangan

Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabaikan sejumlah fakta penting dipersidangan.

Update: 2026-01-14 04:10 GMT

Sumber foto: Supriyarto Rudatin/elshinta.com


Elshinta Peduli

Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, menilai vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabaikan sejumlah fakta penting dipersidangan.

Hal tersebut dikatakannya usai sidang dalam perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Danny yang didampingi pengacaranya menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan, namun tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya. Ia menilai majelis hakim tidak memberi porsi memadai pada fakta-fakta terkait aspek regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN.

Danny menegaskan, transaksi jual beli gas yang menjadi objek perkara telah disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, khususnya Permen ESDM No. 06 Tahun 2016 (Pasal 12 ayat 4) dan Permen ESDM No. 04 Tahun 2018 yang mengatur pengecualian penjualan gas bertingkat.

"Ada fakta persidangan bahwa pada September 2021 surat dari Dirjen Migas menganulir teguran sebelumnya, sehingga transaksi tersebut sebetulnya bisa dijalankan," ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Rabu (14/1).

Menurutnya, keberadaan surat Dirjen Migas tersebut menunjukkan pemerintah sebagai regulator sebenarnya membuka ruang bagi kelanjutan transaksi, sepanjang dilakukan dengan penyesuaian tertentu dan dengan tidak adanya sanksi yang diberikan kepada IAE menegaskan bahwa perjanjian dapat dilanjutkan. Namun, ia menilai pertimbangan itu tidak tercermin dalam putusan hakim.

Elshinta Peduli

Khawatir Jadi Preseden bagi Direksi BUMN

Lebih jauh, Danny menilai vonis pidana 6 tahun penjara terhadap dirinya berpotensi menjadi preseden buruk bagi segenap pengambil keputusan di lingkungan BUMN. Keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dalam kerangka tata kelola dan risiko usaha, kata dia, ditarik menjadi persoalan pidana dengan perspektif hukum yang tidak serta merta sesuai konteks.

Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai pnyimpangan dan bahkan dipidana," ujarnya.

Ia khawatir, suasana seperti ini akan menghambat direksi maupun pimpinan BUMN dalam mengambil keputusan dan inovasi bisnis ke depan. Khususnya saat BUMN dihadapkan untuk lincah dan adaptif (agile) dan menjalankan Proyek Strategis Nasional seperti halnya hilirisasi.

Danny juga secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatiane terhadap kasus yang menjeratnya.

"Bukan tidak mungkin buat teman-teman kita, Direksi BUMN, baik yang sudah tidak menjabat maupun masih menjabat, akan dapat terjerat pidana," ungkapnya.

Di hadapan wartawan, Danny menyebut dirinya dan insan BUMN lain sebagai “prajurit” yang menjaga aset negara.

"Kami sebagai pengurus BUMN juga merupakan prajurit yang menjaga aset negara dan hari ini kami tidak hanya dituduh, tetapi kami juga dipidana dan dihukum," jelasnya.

Ia kembali mengutip bagian amar putusan yang menyatakan tidak ada aliran dana yang dinikmati dirinya dari transaksi jual beli gas PGN–IAE.

“Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap" ujarnya.

Danny juga mengklaim bahwa hingga saat ini PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, baik berupa pasokan gas, infrastruktur, maupun laba.

Menurutnya, potensi laba yang bisa dinikmati PGN mencapai sekitar 84 juta dolar AS per tahun atau 500 juta dolar AS selama masa kontrak 6 tahun, sementara kerugian negara yang disebut dalam perkara ini masih tercatat sebagai kewajiban yang secara kontraktual masih dapat dimitigasi.

Majelis hakim, kata Danny, tidak mempertimbangkan fakta bahwa mekanisme mitigasi kontrak tidak dijalankan secara optimal sebelum perkara ini masuk ke ranah pidana.

Karena itu, ia membantah keras bila tindakannya disebut sebagai bentuk korupsi atau perampokan uang negara.

"Jadi, mungkin itu besar harapan saya bahwa ini yang terakhir yang terjadi buat insan BUMN, karena insan BUMN tidak semuanya rampok, kami bukanpengkhianat negara," terangnya.

Penasihat Hukum Akan Mempelajari Pertimbangan Hakim

Sementara itu, Penasihat Hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH., menyatakan timnya akan mempelajari pertimbangan Majelis Hakim karena menilai putusan majelis hakim tidak adil dan tidak proporsional.

"Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” ujarnya.

Michael juga mengkritisi cara majelis memposisikan Danny dalam konstruksi perkara.

"Kesannya klien kami, Danny Praditya, itu sebagai inisiator, otak dalangnya.Padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial memang untuk mencari pasokan gas dan menghindari kerugian negara yang lebih besar,” katanya.

Menurut Michael, ada kontradiksi dalam pertimbangan putusan, karena di satu sisi majelis mengakui bahwa perkara ini lahir dari keputusan kolektif-kolegial direksi, namun di sisi lain justru menjatuhkan tanggung jawab pidana terbesar kepada Danny.

"Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Michael Shah.

Sebelumnya, Danny Praditya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp250 juta.

Hakim menilai Danny Praditya terbukti bersalah dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT IAE pada 2017–2021 sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Elshinta Peduli

Similar News