Wakil Ketua KPK: Banyak risiko korupsi di peradilan, kita harus cegah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ibnu Basuki Widodo (tengah) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026). ANTARA/Aria Cindyara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mengatakan banyak risiko tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan sehingga semua pihak harus melakukan pencegahan.
Ibnu menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons soal kasus dugaan korupsi dalam bentuk suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
"Banyak sekali risiko korupsi. Mulai dari penetapan hakim, kemudian bisa juga penangguhan penahanan, bisa dalam putusan, penetapan, dan eksekusi. Itu namanya risiko terjadinya korupsi di badan peradilan. Nah, yang demikian ini kita harus mencegahnya," ujar Ibnu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK bersama dengan Mahkamah Agung sudah melakukan sejumlah pendidikan antikorupsi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
"Kami sudah hadir di beberapa tempat. Sekarang sudah ke Pengadilan Tinggi. Misalnya, saya sudah datang ke Pengadilan Tinggi Semarang, kemudian Surabaya, Manado, hingga Yogyakarta," katanya.
Pada kesempatan itu, kata dia, KPK bersama MA mengumpulkan seluruh ketua dan wakil ketua, hingga panitera dan sekretaris pengadilan.
"Untuk bersama-sama, 'Ayo, di mana sih risiko korupsi itu? Bagaimana cara kita mengetahui kembali dan mencegah korupsi?',” ujarnya.
Ia mengatakan KPK berharap pihak-pihak pengadilan tersebut dapat mencegah korupsi setelah mengikuti pendidikan antikorupsi.
Namun demikian, kata dia, bila terjadi penindakan maka pelanggaran berupa dugaan korupsi tersebut tetap harus ditindak.
"Kalau sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim tersebut.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).


