Gakkum Kehutanan tindak tambang batubara dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara berhasil mengamankan 4 ( empat) unit alat berat jenis excavator dan I (satu) unit Dump truk yang sedang melakukan penambangan batubara tanpa izin dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara berhasil mengamankan 4 ( empat) unit alat berat jenis excavator dan I (satu) unit Dump truk yang sedang melakukan penambangan batubara tanpa izin dalam Kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu tim operasi juga mengamankan empat orang pelaku PT (38), J (24). GM (32) dan W (55), pelaku tersebut diamankan pada saat sedang melakukan aktifitas penambangan batubara (pengupasan, penggalian dan pemuatan batubara). Saat ini penyidik telah menetapkan ke empat pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penitipan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang DAN/ATAU Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) dan ayat (11) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Paragraf 4 Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (3) dan ayat (11) Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang DAN/ATAU Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan/atau d dan/atau e Jo. Pasal 40 Ayat (1) huruf b dan/atau d dan/atau e Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun serta denda hingga 5 miliar rupiah.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengatakan: “Keberhasilan operasi ini merupakan sinergitas yang baik dengan BKSDA Kalimantan Timur dan Jajaran POMDAM VI Mulawarman khususnya Datasemen POM VI/1 Smd, Subdenpom VI/1-4 Penajam Paser Utara. Dalam rangka perlindungan terhadap Kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini CA Teluk Adang dari aktifitas pertambangan batubara illegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi Kawasan CA tersebut.
"Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktifitas illegal ini”, tegas Leonardo seperti dilaporkan Reporter Elshinta, M Irza Farel, Senin (8/12).
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan: “Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi Ditjen Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukam penegakan hukum baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap Kawasan Konservasi".
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya. Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia”, tegas Dwi Januanto.