Jakarta perlu terapkan hari pengambilan sampah sesuai jenis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan untuk menerapkan hari pengambilan sampah sesuai jenis menyusul terjadinya longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Minggu (8/3).

Update: 2026-03-10 16:10 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disarankan untuk menerapkan hari pengambilan sampah sesuai jenis menyusul terjadinya longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pada Minggu (8/3).

"Jakarta bisa meniru apa yang dilakukan Jepang yaitu hari pengambilan sampah. Misalnya, hari Senin hanya mengambil sampah plastik, hari Selasa sampah kertas, dan seterusnya, sehingga sampah terpilah dengan sendirinya," kata Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Francine Widjojo di Jakarta, Selasa.

Peristiwa longsor di TPST Bantargebang harus menjadi bahan evaluasi terkait pengelolaan sampah di ibu kota, salah satunya penerapan hari pengambilan sampah sesuai jenisnya.

Menurut dia, sampah di Jakarta yang terus bertambah jumlahnya dari tahun ke tahun. Dan sampah bisa menjadi sumber musibah besar, tetapi dapat membawakan keuntungan apabila Pemprov DKI Jakarta dapat mengelolanya dengan baik.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa Jakarta menghasilkan 9.180 ton sampah/hari pada tahun 2025.

"Di mana 49,87 persen merupakan sampah sisa makanan. Kemudian 22,95 persen sampah plastik dan 17,24 persen sampah kertas atau karton," ujarnya.

Francine mengatakan bahwa Jakarta dapat mengurangi sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hingga 90 persen jika berhasil mengolah dengan baik tiga jenis sampah tersebut yaitu sampah sisa makanan, plastik, dan kertas/karton.

Dia menilai Jakarta sebenarnya sudah memiliki landasan hukum untuk melaksanakannya dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur jadwal pengambilan sampah, namun belum merinci per jenis kategori sampahnya.

Elshinta Peduli

Tak hanya itu, dia pun mendorong agar Pemprov DKI Jakarta menegakkan dan melaksanakan aturan-aturan dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2021 yang menerapkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah dan BUMD.

"Terlebih pasar merupakan penghasil sampah terbesar kedua di Jakarta sebesar 13,7 persen setelah rumah tangga sebesar 56,67 persen," katanya.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News