Kemenhut kejar 12 subjek hukum di Tapanuli penyebab banjir dan longsor
Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum Kehutanan) segera membentuk tim gabungan untuk mengejar subjek hukum yang diindikasikan berkontribusi terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Sumber foto: M Irza Farel/elshinta.com.
Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum Kehutanan) segera membentuk tim gabungan untuk mengejar subjek hukum yang diindikasikan berkontribusi terhadap kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Dari identifikasi awal terdapat 12 (dua belas) subjek hukum korporasi maupun perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap kerusakan DAS di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. Langkah tersebut diambil Kemenhut, untuk merespon terjadinya bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
"Meski terkendala cuaca ekstrem dan kondisi jalan yang sulit diakses, bahkan kami mendapatkan laporan bahwa mobil tim lapangan terperosok dan peralatan sebagian hilang, Tim Gabungan secara simultan terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan penyegelan terhadap 12 subjek hukum yang telah teridentifikasi. Ini adalah bukti komitmen tanpa kompromi kami dalam menegakkan hukum di bidang kehutanan dan melindungi keselamatan publik," tegas Dirjen
Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho. Terhitung mulai Jumat, 4 Desember 2025 Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melakukan pemasangan papan peringatan di 5 (empat) titik lokasi yaitu 2 (dua) titik di konsensi usaha korporasi PT. TPL dan 3 (tiga) titik di lokasi Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP yang berlokasi di Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan.
Pemasangan papan peringatan ini, yang dilaksanakan oleh Kementerian Kehutanan, bertujuan untuk mengamankan lokasi, mencegah kegiatan lanjutan yang dapat memperparah kondisi, serta untuk memperoleh bukti-bukti hukum yang kuat untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.
Di saat yang bersamaan, Tim PPNS Balai Gakkum Sumatera tengah melakukan penyidikan terhadap pemilik PHAT atas nama JAM yang diduga melakukan tindak pidana kehutanan yang bermula dari temuan 4 (empat) truk bermuatan kayu yang berasal dari lokasi tersebut tanpa disertai dokumen sah (SKSHH-KB). Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan oleh PPNS Balai Gakkumhut Sumatera dan masih dilakukan pendalaman terhadap modus operandi serupa pada pemilik ijin PHAT lainnya.
“Sejalan dengan tindakan di lapangan, Ditjen Gakkum Kehutanan melalui Balai Gakkumhut Sumatera telah melakukan pemanggilan terhadap ke-12 subjek hukum tersebut untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan pada hari Selasa, 9 Desember 2025," ujar Dwi Januanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Irza Farel, Senin (8/12).