KLH/BPLH cek TPA Suwung Denpasar Bali
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemantauan dan inspeksi langsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemantauan dan inspeksi langsung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebijakan pembatasan pembuangan sampah yang berlaku sejak 1 April 2026. Dalam kebijakan tersebut. Karena TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik dan hanya diperuntukkan bagi sampah residu.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah, dari pola kumpul-angkut-buang menuju pengelolaan berbasis pengurangan di sumber dan pemrosesan yang lebih ramah lingkungan.
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip pengelolaan sampah berkelanjutan yang menekankan pemilahan, pengolahan, serta pengurangan beban TPA.
Inspektur Utama KLH/BPLH, Winarto, menyampaikan bahwa secara umum implementasi kebijakan telah berjalan baik, namun masih diperlukan penguatan sistem pengawasan.
“Pengelolaan di lapangan sudah menunjukkan kemajuan. Namun, perlu peningkatan pengawasan, termasuk optimalisasi dua tahapan verifikasi serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV agar seluruh proses lebih akuntabel dan transparan,” kata Winarto, Rabu (8/4).
Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan bahwa kebijakan pembatasan sampah di TPA Suwung mulai menunjukkan dampak positif.
“Sejak diberlakukannya kebijakan bahwa hanya sampah residu yang dapat masuk ke TPA, kami melihat perkembangan yang kondusif. Jumlah truk yang masuk mengalami penurunan signifikan, dan berbagai dinamika serta kendala telah kami sampaikan kepada KLH/BPLH sebagai bahan evaluasi bersama,” kata I Wayan Koster seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (8/4).
Secara empiris, kebijakan ini mulai mendorong perubahan perilaku masyarakat. Indikasi awal menunjukkan meningkatnya praktik pemilahan sampah di sumber, khususnya pemisahan antara sampah organik dan anorganik.
Perubahan ini menjadi kunci dalam menurunkan volume sampah yang dibuang ke TPA serta meningkatkan efisiensi sistem pengelolaan secara keseluruhan.
Dari sisi lingkungan, pembatasan sampah organik ke TPA berpotensi signifikan dalam menekan emisi gas rumah kaca, khususnya metana (CH4) yang dihasilkan dari dekomposisi sampah organik di landfill.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap upaya mitigasi perubahan iklim.
KLH/BPLH menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan transformasi pengelolaan sampah di Bali.
Ke depan, penguatan kebijakan akan difokuskan pada peningkatan kapasitas pengolahan di hulu, pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah, serta penguatan edukasi publik.
Upaya ini menjadi langkah strategis sambil menunggu pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), sehingga pengurangan timbulan sampah dan perubahan perilaku masyarakat dapat berjalan lebih cepat dan konsisten.


