Prof. Yanto: Tidak tepat langsung menyalahkan perkebunan sawit atas bencana

Update: 2026-01-29 06:39 GMT

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA

Elshinta Peduli

Komoditas kelapa sawit kerap dijadikan kambing hitam setiap kali terjadi bencana alam, khususnya banjir, meski persoalannya dinilai jauh lebih kompleks dan tidak bisa disederhanakan. Narasi yang menyudutkan perkebunan sawit dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekologis dan tata kelola wilayah di lapangan.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Dr. Ir. Yanto Santosa, DEA, dalam wawancara di program Elshinta News & Talk bersama Asrofi, Kamis (29/1/2026), menanggapi maraknya tudingan terhadap perkebunan sawit dalam berbagai peristiwa bencana di Indonesia.

“Jadi tidak tepat jika langsung menyalahkan perkebunan sawit,” tegas Prof. Yanto. Menurutnya, secara ekologis sawit tetap memiliki fungsi lingkungan sebagaimana jenis tanaman lainnya. Oleh karena itu, penyederhanaan dengan menjadikan sawit sebagai satu-satunya penyebab bencana dinilai tidak adil dan tidak berbasis sains.

“Sawit tetap berfotosintesis, menyerap karbon dioksida, dan menghasilkan oksigen, sama seperti tanaman lainnya,” ujarnya. Ia menjelaskan, fungsi sawit memang tidak dapat disamakan dengan hutan alam, khususnya dalam konteks pengelolaan tata air. Namun, perbedaan tersebut tidak serta-merta menjadikan sawit sebagai penyebab utama banjir.

“Fungsi sawit dalam menahan air berbeda dengan hutan alam, tetapi bukan berarti tidak memiliki fungsi sama sekali,” kata Prof. Yanto.

Lebih lanjut, Prof. Yanto mengingatkan bahwa regulasi kehutanan di Indonesia telah mengatur kewajiban menjaga tutupan hutan minimal 30 persen di setiap wilayah. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga keseimbangan lingkungan, sementara pemanfaatan lahan di luar itu tetap diperbolehkan.

Elshinta Peduli

“Undang-undang mewajibkan minimal 30 persen wilayah bertutupan hutan dan bukan hutan monokultur. Sisanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai tanaman, termasuk sawit, karet, kopi, jati, atau sengon,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa lokasi perkebunan sawit umumnya berada cukup jauh dari titik awal bencana, bahkan berada di wilayah hilir sungai. Sementara banjir kerap dipicu oleh persoalan di kawasan hulu, seperti kerusakan daerah tangkapan air, perubahan tata guna lahan, hingga fenomena alam.

Selain itu, Prof. Yanto mengingatkan bahwa penegakan hukum lingkungan seharusnya berbasis data dan bukti ilmiah. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki mekanisme sanksi administratif hingga audit lingkungan tanpa harus melakukan generalisasi terhadap seluruh sektor sawit.

Lebih jauh, ia juga mengaitkan bencana banjir dengan dampak perubahan iklim ekstrem serta faktor geologi. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sejumlah wilayah terdampak banjir sebelumnya mengalami retakan tanah akibat aktivitas gempa, yang kemudian terisi air dan memicu aliran besar saat hujan deras.

“Ini menunjukkan bahwa banjir tidak bisa dilihat dari satu faktor saja. Ada perubahan iklim, ada faktor geologi, dan ada tata kelola wilayah,” jelasnya.

Prof. Yanto pun mengingatkan agar isu lingkungan, termasuk sawit, tidak ditarik ke arah kepentingan lain seperti tekanan perdagangan internasional. Menurutnya, pendekatan yang adil, ilmiah, dan komprehensif jauh lebih dibutuhkan untuk menjaga lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi nasional. (Ter)

Elshinta Peduli

Similar News