Difasilitasi Kanwil Kemenkumham DKI, relokasi Menteng Pulo capai titik temu

Warga Menteng Pulo akhirnya menyatakan kesediaan untuk direlokasi secara sukarela setelah melalui audiensi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DK Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Update: 2025-11-25 04:12 GMT

Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.

Warga Menteng Pulo akhirnya menyatakan kesediaan untuk direlokasi secara sukarela setelah melalui audiensi yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DK Jakarta bersama Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham DK Jakarta Mikael Azedo Harwito memimpin langsung dialog tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses relokasi harus berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia dan partisipasi warga.

“Kami ingin memastikan setiap langkah penataan wilayah dilakukan dengan mendengar, memahami, dan menghormati warga,” ujar Mikael di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (24/11).

Kesediaan warga muncul setelah mereka memperoleh kepastian bahwa relokasi tidak akan menghilangkan hak-hak dasar yang selama ini menjadi kekhawatiran.

“Warga menyetujui relokasi karena mereka mendapatkan kepastian jaminan terhadap hak-hak yang selama ini mereka khawatirkan,” kata Mikael seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Heru Lianto, Selasa (25/11). 

Dalam audiensi itu, Mikael juga menyampaikan aspirasi warga mengenai layanan dasar, administrasi kependudukan, hingga keberlanjutan sosial-ekonomi di lokasi relokasi.

Mikael menegaskan bahwa relokasi harus dipandang sebagai penataan menyeluruh.

“Relokasi tidak boleh berhenti pada pemindahan lokasi tinggal. Pemerintah harus menjamin keberlangsungan hidup warga di tempat baru,” ujarnya.

Dialog tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman antara warga dan Pemkot Jakarta Selatan, antara lain penyediaan rumah susun sebagai hunian relokasi, penataan administrasi kependudukan bagi warga yang belum memiliki KTP Jakarta, serta pelatihan dan informasi kerja.

Warga juga memperoleh fasilitas TransJakarta gratis, keringanan biaya sewa rusun, kemudahan perpindahan sekolah, serta akses terhadap program perlindungan sosial.

Mikael menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham DK Jakarta akan mengawal pelaksanaan setiap poin kesepakatan.

“Kami mengawal proses ini sampai tuntas. Implementasi di lapangan harus sesuai komitmen yang sudah disepakati,” ujarnya.

Proses relokasi Menteng Pulo diharapkan menjadi model penataan wilayah yang mengedepankan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat warga di DKI Jakarta.  

Tags:    

Similar News