Fuad Hasan Masyhur: Pembagian kuota haji sepenuhnya tanggung jawab Kemenag
Foto: Supriyarto Rudatin/ Repoter Elshinta
Pemilik Maktour Travel Haji dan Umrah, Fuad Hasan Masyhur, menegaskan pembagian dan pengelolaan kuota haji merupakan kewenangan penuh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penyelidikan dugaan korupsi penambahan kuota haji. Senen 26 Januari 2026.
Fuad menjelaskan, pemeriksaan yang dijalaninya lebih banyak berkaitan dengan klarifikasi jumlah jemaah yang diberangkatkan Maktour pada beberapa tahun terakhir, termasuk penggunaan kuota furoda dan kuota yang sempat tidak terpakai.
“Seperti sebelumnya, ditanyakan soal jumlah jemaah. Kami menjelaskan kenapa ada furoda. Saya sampaikan bahwa pada 2023 jumlah jemaah kami bisa sampai 600, tetapi pada 2024 justru menurun sangat drastis, bahkan lebih dari 50 persen,” kata Fuad kepada wartawan, Senin malam (26/1), seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Menurut Fuad, penurunan jumlah jemaah tersebut terjadi justru pada saat adanya penambahan kuota haji. Ia membantah anggapan bahwa Maktour mendapat keuntungan besar dari tambahan kuota tersebut.
“Kalau tahun-tahun sebelumnya bisa mengirim enam ratusan jemaah, saat ada penambahan kuota justru berkurang. Bahkan total jemaah yang menggunakan furoda hanya sekitar 40 orang,” ujarnya.
Fuad juga menepis tudingan Maktour mengambil kuota secara ilegal. Ia menekankan, pihaknya hanya menjalankan permintaan pemerintah untuk mengisi kuota yang tersedia.
“Jangan dibilang ilegal. Pemerintah memberikan kami kesempatan untuk mengisi. Kami diminta untuk mengisi, ya kami isi. Jadi persepsinya harus disamakan dulu,” ujar Fuad.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2024 jumlah kuota riil Maktour yang diumumkan awalnya hanya 276 jemaah, jauh di bawah klaim yang menyebutkan jumlah jemaah Maktour mencapai ratusan besar.
“Jemaah real kami waktu itu 276. Kalau dibilang kami memakai tambahan kuota, itu tidak lebih dari 20 orang,” ucapnya.
Terkait pertanyaan soal kuota yang tidak terpakai pada 2022, Fuad menyebut hal itu juga telah dijelaskan kepada penyidik. Menurutnya, seluruh mekanisme pengisian kuota berada di bawah kewenangan Kemenag.
“Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui hal-hal lain. Kami disuruh isi, kami isikan,” katanya.
Selain diperiksa KPK, Fuad mengaku pihaknya juga dimintai keterangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh penyelenggara haji.
“Yang dikonfirmasi soal pembiayaan-pembiayaan yang kami keluarkan. Tidak bisa disamakan antara satu penyelenggara dengan yang lain, karena fasilitasnya berbeda,” jelas Fuad.
Saat ditanya apakah biaya yang dikenakan Maktour lebih mahal dibandingkan penyelenggara lain, Fuad enggan merinci lebih jauh.
“Soal mahal itu relatif,” ujarnya mengakhiri penjelasannya.


