Harlah Kejaksaan ke-80, Kejari Kota Tangerang paparkan capaian hasil kinerja
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menyampaikan beberapa hasil capaian kinerja tahun 2025 dalam momen Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Ke-80.
Sumber foto: Mus Mulyadi/elshinta.com.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten menyampaikan beberapa hasil capaian kinerja tahun 2025 dalam momen Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Ke-80. Capaian itu disampaikan usai apel seluruh pegawai yang dilaksanakan dengan khidmat dan sangat sederhana dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Tangerang Muhammad Amin S.H., M.H.
Ditengah kondisi maraknya aksi demo dari sejumlah aliansi masyarakat dan mahasiswa, Kejari Kota Tangerang hanya melaksanakan Apel setelah itu para pegawai kembali melaksanakan tugas sesuai tupoksinya masing masing.
Kasie Intel Kejari Kota Tangerang, Agung Teja Suarja mengatakan, sesuai tema harlah 'Kejaksaan Menuju untuk Indonesia Maju', maka pihaknya berusaha mewujudkan asta citra Presiden dan Wakil Presiden RI. Terlebih, khususnya di bidang penegakan hukum.
"Dari sisi Tindak Pidana Khusus, terdapat empat (4) kegiatan yang dalam penyelidikan. Kemudian daripada itu terdapat dua (2) kegiatan penyidikan," ucapnya kepada awak media, Selasa (2/9/2025).
Agung Suarja Teja menyebutkan dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penyalahgunaan dan Perubahan Status Fasos Fasum menjadi Hak Milik Perseorangan dan Yayasan, dan Pelaksanaan wawancara/klarifikasi dan pengumpulan data perihal Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penerbitan dan pembayaran atas pekerjaan fiktif kepada perusahaan vendor.
Agung Teja menjelaskan, kemudian dalam kegiatan penyelidikan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas Tagihan Pekerjaan Fiktif pada PT Telkom Akses.
Lalu sambungnya, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penerbitan dan pembayaran atas pekerjaan fiktif oleh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) kepada perusahaan vendo.
"Selain itu ada delapan (8) kegiatan penuntutan Tindak Pidana Korupsi. Lalu ada delapan (8) penuntutan perkara Tindak Pidana Khusus Lainnya yakni satu (1) pada Tindak Pidana Kepebean, enam (6) Tindak Pidana Cukai, dan satu (1) Tindak Pidana Perpajakan," katanya.
Sementara Agung Suarja Teja menyatakan, dalam Penerangan Hukum berhasil melaksanakan 13 kegiatan, dan Penyuluhan Hukum sebanyak 29 kegiatan. Tidak hanya itu, pihaknya juga melaksanakan Pemulihan Uang Negara dengan total Rp.29.977.706.205.
"Sementara kinerja oleh bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan periode bulan Januari 2025 sampai dengan Agustus 2025 yakni Barang Sitaan dari 514 perkara. Barang Bukti yang dititip di Rupbasan 32 unit kendaraan baik roda dua dan empat," katanya.
Agung Teja menambahkan, Barang bukti kendaraan yang berada di gudang sebanyak 25 unit, Barang Bukti perkara yang sudah dilakukan Pemusnahan 502 perkara. Lalu Barang Bukti perkara yang sudah dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan putusan Hakim (BA-20)265 perkara.
"Kemudian Proses lelang barang rampasan negara sebanyak 18 unit, Penyelesaian Uang Rampasan Rp.1.116.316.342, Penerimaan PNBP dari Penjualan langsung Rp.37.250.000, dan Penerimaan PNBP dari lelang online sebanyak Rp6.058.793.107," tukasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mus Mulyadi, Selasa (2/9).