Kecewa dengan SK, kader Golkar ajukan somasi ke PTUN
Perseteruan di tubuh DPD Partai Golkar Kota Malang, Jawa Timur memasuki babak baru pascaterbitnya surat keputusan (SK) Kepengurusan Baru DPD Partai Golkar Kota Malang 2025-2030 yang diketuai Djoko Prihatin.
Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.
Perseteruan di tubuh DPD Partai Golkar Kota Malang, Jawa Timur memasuki babak baru pascaterbitnya surat keputusan (SK) Kepengurusan Baru DPD Partai Golkar Kota Malang 2025-2030 yang diketuai Djoko Prihatin.
“Sebagai bentuk kekecewaan atas sidang dan munculnya SK yang sengaja dikeluarkan oleh DPD Partai Golkar Jawa Timur melanggar etika organisasi yang selama ini ada di partai, dimana kasus terpilihnya Ketua DPD Partai Golkar Kota Malang Jawa Timur tengah berproses di Mahkamah Partai ini jelas menciderai kami,” kata Ketua Dewan Pertimbangan (Wantibang) Partai Golkar Kota Malang, Agus Susanto usai melakukan pertemuan dengan sejumlah kader, simpatisan dan pengurus kelurahan dan kecamatan di salah satu rumah makan di Jalan Panglima Sudirman Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (4/2).
Di depan awak media, Agus Sukamto, juga menyoroti isi dari kepengurusan bentukan Djoko Prihatin yang dinilai sarat muatan nepotisme.
“Dari SK itu nampak ada pengurus yang mencantumkan istri, anak, keponakan dan yang menarik ada juga yang memasukkan kader asal wilayah kabupaten menjadi pengurus di kota Malang. Ini sangat jelas melanggar aturan yang berlaku di Partai Golkar termasuk sejumlah nama baru yang belum milik rekam jejak. Dengan melihat kondisi seperti itu pihaknya akan tetap menjadi keluarga partai Golkar dan dengan lakukan pertemuan seperti ini, pihaknya akan samakan persepsi termasuk adanya kemungkinan menempuh jalur hukum,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Kamis (5/2).
Dari pertemuan ini, pihaknya juga telah diambil sejumlah keputusan bersama serta sejumlah penyamaan persepsi termasuk somasi dan menujuk Kuasa hukum Ervin Rindayanto SH and Patner guna ajukan somasi salah satunya yang dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) , tandasnya, Agus .
Sementara itu kuasa hukum Ervin Rindayanto mengaku segera memasukkan somasi ke pihak DPD Golkar Jawa Timur yang ditembuskan ke DPP Partai Golkar.
“ Kami selaku kuasa hukum akan segera ajukan somasi tersebut ke PTUN terkait SK yang dikeluarkan DPD Partai Golkar Jawa Timur,” singkatnya.
Usai lakukan pertemuan selanjutnya dengan jalan kaki kader berlogo pohon beringin ini menuju kantor DPD Partai Golkar Kota Malang Jawa Timur di jalan Panglima Sudirman yang berjarak beberapa puluh kilometer dan meletakkan karangan bunga warna kuning bertuliskan “ Turut berduka atas meninggalnya kaderisasi partai Golkar,” di depan pintu kantor DPD partai Golkar kota Malang sebagai bentuk kekecewaan atas apa yang terjadi diPartai Golkar kota Malang .


