Ketua Partai Buruh DKI sebut UMP Jakarta 2026 menentukan daya beli buruh

Update: 2025-12-24 14:10 GMT

Kota Jakarta

Elshinta Peduli

Penetapan UMP Jakarta 2026 dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Sesuai peraturan, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat, Rabu (24/12/2025).

Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional memiliki UMP tertinggi di Indonesia, sehingga kebijakan ini dinilai berpengaruh terhadap dinamika pengupahan di daerah lain.

Ketua Partai Buruh DKI Jakarta sekaligus Ketua KSPI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan sangat menentukan daya beli buruh pada tahun depan.

“Kami memprediksi kenaikan UMP Jakarta kemungkinan hanya di angka 0,75 persen,” ujar Winarso dalam wawancara Radio Elshinta Edisi Pagi, Rabu (24/12/2025).

Win Arso menjelaskan terdapat tiga rekomendasi kenaikan UMP yang diajukan Dewan Pengupahan, yakni dari pengusaha melalui Apindo sebesar 0,55 persen, dari unsur Pemerintah sebesar 0,75 persen, serta dari buruh yang mengusulkan pemenuhan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak atau KHL sebesar Rp5.898.000.

Elshinta Peduli

“Usulan buruh tersebut disusun berdasarkan perhitungan kebutuhan riil pekerja di Jakarta,” katanya kepada News Anchor Asrofi.

Ia menilai wacana pemberian insentif tambahan seperti transportasi gratis, air bersih, dan BPJS kesehatan tidak dapat dijadikan pengganti kenaikan upah. “UMP itu adalah take home pay yang diterima buruh setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan sekadar fasilitas tambahan,” tambahnya.

Winarso menegaskan kebutuhan hidup buruh mencakup 64 komponen KHL, mulai dari pangan, sandang, papan, pendidikan, hingga kesehatan. Ia menyebut sebagian besar buruh juga tidak berdomisili di Jakarta sehingga tidak seluruhnya merasakan manfaat insentif daerah.

“Banyak buruh tinggal di Bogor, Bekasi, atau Tangerang,” ujarnya.

Selain soal besaran UMP, buruh juga menyoroti lemahnya pengawasan pelaksanaan upah minimum di tingkat perusahaan. Winarso mengungkapkan masih ditemukan perusahaan yang membayar upah di bawah UMP atau menyamaratakan upah pekerja lama dengan pekerja baru.

“Padahal UMP itu hanya untuk pekerja dengan masa kerja nol tahun,” sambungnya.

Ia meminta Pemprov DKI Jakarta memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan. Menurutnya, kepatuhan terhadap UMP merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja.

“Kalau pengawasan lemah, kebijakan UMP tidak akan berdampak nyata,” ujarnya.

Winarso juga menepis kekhawatiran bahwa kenaikan UMP akan memicu relokasi perusahaan dari Jakarta. Ia menilai alasan tersebut kerap digunakan untuk menekan kenaikan upah.

“Banyak perusahaan besar sudah puluhan tahun beroperasi di Jakarta dan tetap bertahan meski UMP naik setiap tahun,” ungkapnya.

Dalam prediksinya, buruh masih berharap Gubernur DKI Jakarta mengambil kebijakan yang lebih berpihak dengan menetapkan UMP mendekati rentang atas. Winarso menyebut angka 0,85 persen atau sekitar Rp 5,27 juta masih memungkinkan diterapkan tanpa membebani dunia usaha.

“Itu bisa menjadi jalan tengah yang lebih adil bagi buruh,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gubernur Pramono baru saja mengumumkan besaran UMP yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761. Dan kini, ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.


Penulis: Steffi Anastasia/Ter

Elshinta Peduli

Similar News