Menaker: K3 harus menjadi budaya dan prioritas industri dan usaha
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Senin (9/2/2026). (ANTARA/HO-PTBA)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi budaya dan prioritas dunia industri dan usaha di berbagai sektor.
“Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban administratif,” kata Yassierli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (9/2).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa K3 menjadi fondasi utama agar dunia kerja dapat bergerak produktif dan berkelanjutan.
“Perusahaan yang menempatkan K3 sebagai prioritas akan mampu menjaga produktivitas, keberlanjutan usaha, serta kesejahteraan tenaga kerjanya,” ujar dia.
Pria yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan, pemerintah telah melakukan berbagai Upaya dalam penguatan K3 di sepanjang tahun 2025 lalu.
Pertama, penyempurnaan kerangka regulasi dan standar K3 agar semakin adaptif terhadap dinamika dan perubahan dunia kerja.
Langkah kedua, adalah dengan mengadakan sejumlah pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia (SDM) K3 secara berkelanjutan, diikuti dengan perluasan sosialisasi pembudayaan K3 bagi serikat pekerja maupun manajemen perusahaan.
Tidak hanya itu, Kemnaker juga memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
“Kami juga mendorong transformasi layanan K3 berbasis digital melalui penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3, peluncuran kanal pelaporan Lapor Menaker, serta penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja agar penanganannya lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Yassierli.
Di sisi lain, ia mengatakan kementeriannya juga memperkuat integritas layanan K3.
“Kemnaker tidak mentoleransi pelanggaran, dengan penerapan pakta integritas, penangguhan izin Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang tidak patuh, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyelewengan,” ujar Yassierli.

