Menara Air Manggarai ditetapkan jadi bangunan cagar budaya
Menara Air Balai Yasa Manggarai di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Menara tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bangunan cagar budaya pada 14 Mei 2025. ANTARA/Instagram/@pusat_konservasi_cagar_budaya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Menara Air Balai Yasa Manggarai yang berlokasi di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebagai bangunan cagar budaya. Penetapan tersebut dilakukan pada 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
"Menara Air Balai Yasa Manggarai sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025," kata Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Linda Enriany saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, penetapan menara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut sebagai bangunan cagar budaya dilakukan mengingat usianya yang sudah mencapai lebih dari 50 tahun. Sebelumnya, Menara Air Balai Yasa Manggarai didirikan pada 1920-an, dengan model bangunan yang dipengaruhi gaya arsitektur nieuwe kunt atau arsitektur Hindia Baru pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Menara dengan luas 8x8 meter dan tinggi 18 meter itu memiliki denah persegi yang dilengkapi atap genteng berbentuk limas. Setiap sisi bangunan tersebut memiliki ornamen yang sama, yaitu dua balkon dengan tujuh roaster dan dua jendela persegi panjang dengan teralis besi.
"Menara Air Balai Yasa Manggarai memiliki bentuk yang unik, struktur bak airnya ditumpu oleh tembok bata dan hanya satu-satunya di Jakarta," ujar Linda.
Lebih lanjut, dia memaparkan Menara Air Manggarai menyimpan sejarah, yaitu sebagai bagian dari perkembangan infrastruktur transportasi kereta api modern di Indonesia. Menara itu juga mewakili pembelajaran teknologi modern terkait infrastruktur dan air.
Penetapan Menara Air Balai Yasa Manggarai sebagai cagar budaya dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 19 Mei 2020. Penetapan itu diharapkan tidak hanya menjadi upaya pelestarian, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan kawasan bersejarah sebagai destinasi edukasi dan pariwisata di Kota Jakarta.