Pemkot Bekasi `cover` premi BPJS Ketenagakerjaan untuk 11.666 pekerja informal
Pemerintah Kota Bekasi melalui kebijakan sosialnya membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.666 pekerja informal sebagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Pemerintah Kota Bekasi melalui kebijakan sosialnya membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan kepada 11.666 pekerja informal sebagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperluas cakupan jaminan bagi masyarakat pekerja di sektor nonformal agar mendapatkan perlindungan kerja yang layak dan berkelanjutan.
Ia menyebut program ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja informal di Kota Bekasi.
“Kita siap menjaga pekerja informal dengan memberikan pembayaran premi terkait BPJS tenaga kerjanya. Harapannya, dengan anggaran yang ada, kita mampu membackup tambahan 11.666 pekerja informal," kata Tri kepada Elshinta, Rabu (5/11/2025).
Ia mengungkapkan, adapun peserta program meliputi unsur RT, RW, kader Posyandu, tenaga honorer, serta tenaga pendidikan dan kesehatan.
"Mereka yang selama ini aktif mendukung pelayanan publik di masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk mencegah risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja atau kematian.
“Dengan adanya BPJS ini, kualitas kerja akan meningkat. Selain itu, perekonomian masyarakat juga akan lebih stabil karena tidak ada lagi keraguan bagi pekerja informal," paparnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ahmad Fauzan menjelaskan, Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya sudah ada sekitar 40.000 pekerja informal.
"Jadi total di Kota Bekasi kini mencapai 51.666 pekerja informal yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan" ungkapnya.
Ia mengungkapkan BPJS ketenagakerjaan berfungsi jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka keluarga akan tetap mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan demikian, tidak akan muncul kemiskinan baru karena kepala keluarga sebagai tulang punggung ekonomi telah terlindungi,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (5/11).
Lebih lanjut, ia juga menuturkan bahwa kategori penerima manfaat program ini mencakup pekerja dalam desil 1 hingga desil 5, sesuai data yang telah terintegrasi dengan Kementerian Sosial.
Ia mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera memperbarui data kependudukan di kelurahan atau kecamatan setempat.
“Bagi warga yang membutuhkan bantuan, segera perbaiki data kependudukan. Bisa langsung ke kantor kelurahan, kecamatan, atau secara online melalui sentra kependudukan. Nantinya data akan diverifikasi oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Kementerian Sosial,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal serta memperkuat sistem perlindungan sosial di Kota Bekasi.