Pemprov DKI mekarkan Kelurahan Kapuk jadi tiga kelurahan baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melakukan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga kelurahan baru.

Update: 2025-09-30 16:40 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk melakukan pemekaran Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga kelurahan baru.

“Begitu tahu penduduknya mencapai 174 ribu jiwa, bahkan lebih banyak dibanding 15 kecamatan di Jakarta, saya langsung memutuskan sudah waktunya dimekarkan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo saat dijumpai di Kantor Kelurahan Kapuk, Selasa.

Dijelaskan, keputusan itu diresmikan lewat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 850 Tahun 2025, tertanggal 23 September 2025.

Kini, Kelurahan Kapuk resmi terbagi menjadi Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan dan Kapuk Timur.

Menurut Pramono, pemekaran ini merupakan jawaban atas aspirasi warga yang sudah disuarakan sejak 1990, atau sekitar 35 tahun lalu.

“Ini sebenarnya adalah legasi sejarah bagi saudara-saudara sekalian. Setelah menunggu, tadi saya mendapat, saya simak dari Pak Bakri, Pak Wali Kota, ternyata sudah diurus sejak 1990 lebih, tidak selesai-selesai,” ujar Pramono.

Meski begitu, Pemerintah masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan kode wilayah resmi. Setelah kode itu keluar, kantor kelurahan baru akan dibangun dan pelayanan publik bisa dijalankan.

Lebih lanjut Pramono mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dokumen administrasi kependudukan karena semua penyesuaian akan difasilitasi lewat pos pelayanan satu atap.

“Dokumen lama tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. Perubahan data bisa dilakukan saat perpanjangan dan seluruh proses penyusunan dokumen tidak dikenakan biaya apa pun,” kata Pramono.

Nantinya, kata Pramono, Pemprov DKI menyiapkan kantor kelurahan baru, SDM, hingga fasilitas pelayanan secara bertahap.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menjelaskan alasan pemekaran didasari jumlah penduduk Kapuk yang sangat besar serta terbatasnya fasilitas pelayanan.

“Untuk luas wilayahnya Kapuk saat ini luasnya seluas 572,62 hektare terbagi menjadi 221 RT dan 16 RW. Untuk jumlah kartu keluarga (KK) 553.330 dengan jumlah penduduk 174.349 jiwa dengan kepadatan penduduk 34.014 km persegi,” jelas Uus.

Adapun rincian pembagian wilayah baru adalah:

Kapuk Timur: 197,28 hektare, 36.200 jiwa, 6 RW, 68 RT. Kantor kelurahan akan menggunakan eks kantor KPKP Jakarta Barat di Jalan Peternakan Rakyat.

Kapuk Selatan: 223,09 hektare, 75.998 jiwa, 8 RW, 101 RT. Kantor kelurahan akan dibangun di lahan Taman Melati II.

Kapuk (Induk): 142,11 hektare, 59.176 jiwa, 3 RW, 50 RT. Kantor tetap di Jalan Kapuk Raya.

Selain kantor kelurahan, kebutuhan fasilitas tambahan juga disiapkan, seperti puskesmas di Kapuk Selatan dan pos pemadam kebakaran di masing-masing kelurahan.

Tags:    

Similar News