Pengeroyokan di Kalibata, DKI tegaskan penegakan hukum aksi premanisme
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penegakan hukum terhadap praktik premanisme berkedok penagihan, atau yang dikenal dengan sebutan "mata elang", di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan keterangan kepada awak media setelah Konferensi Daerah (Konferda) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (13/12/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penegakan hukum terhadap praktik premanisme berkedok penagihan, atau yang dikenal dengan sebutan "mata elang", di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).
"Saya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, dan saya sudah meminta untuk ditegakkan hukum," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu.
Dia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di masyarakat.
Kasus tersebut, kata dia, pada awalnya terlihat sebagai persoalan kecil, namun kemudian berkembang menjadi konflik yang memicu kekerasan.
Kondisi itu menimbulkan dampak sosial yang luas, dan pada akhirnya menjadi beban bagi pemerintah daerah apabila tidak segera ditangani secara serius.
"Awalnya memang kelihatannya kecil, ada mata elang yang menagih kepada kelompok tertentu, kemudian terjadi kekerasan dan saling balas-membalas. Kalau dibiarkan, ini menjadi beban bagi Pemerintah DKI Jakarta," jelas Pramono.
Dia pun mengaku tidak menginginkan praktik-praktik serupa kembali terulang di Jakarta.
Menurut dia, ibu kota harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh warga, baik dalam beraktivitas sosial maupun ekonomi.
Oleh karena itu, dia memberikan kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut.
"Saya tidak mau kejadian seperti ini terulang kembali di Jakarta. Maka untuk itu, saya memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ini menjadi tugas aparat, biarkan mereka menyelesaikan terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Pramono.
Lebih lanjut, dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan segera melapor apabila menemukan praktik premanisme atau tindakan yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Jakarta diharapkan dapat terbebas dari praktik premanisme yang merugikan warga.
Sebelumnya, kepolisian menyebutkan hutang sepeda motor menjadi penyebab pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih hutang atau mata elang (matel) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12) malam.
Pemilik kendaraan tersebut belum menerima uang sepeserpun sehingga mengerahkan temannya untuk menagih.
Namun, diketahui dua orang berinisial MET dan NAT yang bertugas menagih hutang itu malah dikeroyok hingga meninggal dunia.
Tak hanya pengeroyokan, sekelompok massa tersebut juga melakukan perusakan dengan membakar kios, warung serta kendaraan bermotor.
Kepolisian kemudian memeriksa enam saksi terkait kasus pengeroyokan tersebut.
"Saksi ada enam dari pihak warga yang melihat langsung di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kapolsek Pancoran Kompol Mansur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/12).
Dia juga mengatakan jumlah saksi kemungkinan bertambah seiring berjalannya proses pendalaman lebih lanjut.
Pemeriksaan saksi-saksi itu pun diharapkan dapat memberikan titik terang terkait peristiwa tersebut.


