Polisi ciduk delapan pengedar obat terlarang di Jakpus

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk delapan penjual obat-obatan keras dan terlarang di empat kecamatan dengan menyita barang bukti sebanyak 13.128 butir dengan jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer.

By :  Widodo
Update: 2026-02-01 16:20 GMT

Sejumlah barang bukti berupa obat keras disita dari para tersangka di Jakarta, Minggu (1/2/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus.

Elshinta Peduli

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menciduk delapan penjual obat-obatan keras dan terlarang di empat kecamatan dengan menyita barang bukti sebanyak 13.128 butir dengan jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan eksimer.

"Para tersangka kita tangkap ada yang di pinggir jalan, rumah tinggal bahkan di toko kosmetik," kata Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro di Jakarta, Minggu.

Untuk tersangka M dan MFH ditangkap di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran berperan sebagai penjual.

Kemudian, tersangka RA ditangkap di Rumah Susun (Rusun) Petamburan, Tanah Abang dan tersangka Z ditangkap di jalan D, Kelurahan Karang Anyar, RT 016, RW 01, Sawah Besar. Keduanya sebagai penjual.

"Kami juga menangkap empat orang lainnya berinisial AR, K, LH, dan AM. Keempatnya ditangkap di toko kosmetik Chimita Jalan Kramat Raya, Kelurahan/Kecamatan Johar Baru," ujarnya.

Delapan tersangka dijerat pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wisnu menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para penjual obat-obat keras dan terlarang karena salah satu faktor terjadinya tawuran antar remaja yang terjadi disebut dari obat-obatan keras yang dikonsumsi remaja.

"Kita ada instruksi dari Kapolda Metro Jaya terkait zero tawuran. Dalam hal ini kami terus lakukan penindakan terhadap obat-obatan keras karena itu menjadi salah satu pemicu tawuran antar remaja," katanya.

Elshinta Peduli

Similar News