Polres Metro Bekasi Kota bongkar rumah produksi sabun palsu beromset miliaran
Polres Metro Bekasi Kota membongkar sindikat rumah produksi sabun cair palsu yang beroperasi di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Polres Metro Bekasi Kota membongkar sindikat rumah produksi sabun cair palsu yang beroperasi di Kavling Carolus, Jalan Kampung Sawah, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengedaran produk tiruan bermerek terkenal ini melalui pemasaran online.
"Kami telah menangkap tersangka utama berinisial R.O.H (49) yang merupakan pemilik sekaligus pengendali produksi ilegal tersebut. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin dan melanggar aturan perlindungan konsumen,” kata Kapolres Kusumo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Jumat (14/11).
Menurut keterangan, pelaku sebelumnya pernah menjalani pendidikan di bidang kimia sehingga memiliki pengetahuan terkait campuran bahan-bahan kimia.
"Pada Agustus 2025, pelaku mulai kembali bereksperimen meracik sabun cair untuk keperluan pribadi. Setelah mendapatkan hasil yang dianggap memuaskan, ia memberikan sampel kepada para tetangga untuk diuji," ungkapnya
Melihat peluang usaha, pelaku mulai menjual sabun cair tanpa merek melalui platform E-Commerce. Namun upaya itu tidak bertahan lama karena akunnya diblokir akibat tidak memiliki merek dagang resmi.
"Dari situ, pelaku kemudian mengambil langkah melanggar hukum dengan menggunakan merek-merek terkenal seperti Rinso, Molto, Mamá Lemon, dan Sunlight," ujarnya.
Untuk mempercepat dan mempermudah proses produksi, pelaku melengkapi rumahnya dengan berbagai alat pendukung seperti mesin cutting stiker, mesin pencetak, komputer, drum bahan kimia, gentong, dirigen, dan perlengkapan lainnya.
"Setelah itu, pelaku kembali membuat akun baru di platform E-Commerce dan mulai memasarkan produk secara masif," tutur Kapolres.
Kombes Kusumo juga mengungkapkan dalam kurun September hingga November 2025, pelaku telah melakukan lebih dari 20.000 transaksi, dengan omzet mencapai Rp1,1 miliar.
“Penjualannya dilakukan hampir seluruhnya secara online. Antusiasme pasar tinggi karena harga yang jauh di bawah produk asli,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 2 mesin cutting stiker, 1 unit komputer, 1 mesin fotokopi berwarna, 7 karung garam, 2 drum Texapon, 1 dirigen pewangi (lemon/Downy black), 1 dus pewarna makanan (biru, merah, hijau), 1 mesin cetak resi paket, 1 bendel riwayat transaksi penjualan, Puluhan dirigen kosong ukuran 5 liter.
"Puluhan dirigen berisi detergen olahan siap edar," terangnya.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, f, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu larangan memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, tidak sesuai mutu, dan menggunakan komposisi yang tidak sesuai ketentuan.
"Ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar," pungkasnya.