Polres Metro Bekasi tangkap dua pelaku penganiayaan hingga tewas di Desa Babelan
Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan kedua pelaku berinisial MND (21) dan IAS (20) ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Sumedang, Jawa Barat.
“Benar, kedua pelaku telah kami amankan usai melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Babelan Kota,” ujarnya dalam konfrensi pers di Polsek Babelan, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua pelaku berkumpul bersama teman-temannya dan mendapat tantangan dari kelompok remaja lain yang menamakan diri ‘Gang Dalam’ melalui media sosial Instagram.
Tantangan tersebut memicu kelompok pelaku yang tergabung dalam akun ‘Jerman 09 Street’ untuk melakukan perkelahian di Jembatan Kampung Pintu RT 011/004, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.
Sesampainya di lokasi, pelaku MND kemudian menyerang korban dengan senjata tajam jenis corbek yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Justru belum sempat terjadi tawuran itu. MND maen tikam korban," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Kamis (13/11).
Senjata itu mengenai punggung dan paha korban, hingga korban tersungkur bersimbah darah. Setelah melakukan aksi brutal tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.
"Korban sempat dilarikan saksi E ke RS Ananda Babelan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang cukup parah.
Ia mengungkapkan, pelaku diketahui melarikan diri ke rumah neneknya di Cilincing, Jakarta Utara, lalu berpindah ke rumah kerabat di Sumedang, Jawa Barat.
"Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke Desa Ujung Jaya, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang. Keduanya berhasil diamankan saat sedang tertidur di rumah neneknya," paparnya.
Pelaku MND dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku IAS dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sepertiga dari hukuman pokok.