Pramono tanggapi penolakan masyarakat soal sirine kendaraan pejabat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo angkat bicara terkait maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan sirine atau strobo saat kendaraan pejabat melintas.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo angkat bicara terkait maraknya gerakan masyarakat yang menolak penggunaan sirine atau strobo saat kendaraan pejabat melintas.
“Jadi untuk itu, aturan ini kan semuanya yang mengatur sebenarnya pemerintah pusat. Kami hanya menjalani,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.
Kendati demikian, sebagai seorang pejabat daerah yang sehari-hari juga dikawal oleh patroli dan pengawalan (Patwal), Pramono mengaku dirinya tak pernah membunyikan sirine di jalan.
“Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir gak pernah tatot-tatot,” ujarnya.
Bahkan biasanya pada akhir pekan, dirinya tak dikawal saat sedang berpergian. Pramono mengaku dirinya justru menikmati hal tersebut.
“Apalagi Sabtu-Minggu saya juga nggak pernah dikawal. Jadi saya menikmati malah nggak dikawal sebenarnya,” katanya.
Adapun dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengatur pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas.
Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan kepala daerah atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau patwal kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Sebelumnya, viral di media sosial keluhan masyarakat terkait pengawalan mobil-mobil pejabat yang diklaim sering membunyikan sirine.
Tak hanya di media sosial, keluhan tersebut pun disuarakan masyarakat melalui pemasangan stiker di kendaraan pribadi.