Sabtu, layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Ilustrasi - Mobil layanan SIM keliling di Jakarta. ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Sabtu.
Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Area parkir Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa, di antaranya foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara untuk jenis SIM B, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen mengingat SIM tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.