Soal putusan bebas Delpedro Cs, ini tanggapan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, pada sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Update: 2026-03-10 12:40 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Polda Metro Jaya menanggapi putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) terkait kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, pada sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

"Polda Metro Jaya memandang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses peradilan yang berjalan sesuai mekanisme hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan setiap tahapan dalam sistem peradilan pidana memiliki ruang dan kewenangannya masing-masing.

"Hal itu kami hargai sebagai satu kesatuan proses penegakan hukum," ujar Budi.

Dalam perkara tersebut, kata dia, penyidik telah bekerja sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Dengan selesainya tahapan tersebut, proses berikutnya berada dalam ranah penuntutan dan pemeriksaan di persidangan," ujar Budi.

Dia juga menyebutkan pihaknya tidak akan masuk ke substansi putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

"Bagi Polda Metro Jaya, yang terpenting adalah seluruh proses telah dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta setiap lembaga menjalankan perannya masing-masing secara proporsional," tutur Budi.

Elshinta Peduli

Polda Metro Jaya, sambung dia, tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, cermat, dan akuntabel, sekaligus mendukung jalannya sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak.

Seperti diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan (dkk) divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh, dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas majelis hakim meliputi staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ungkap Hakim Ketua Harika Nova Yeri.

Dengan demikian, Majelis Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. 

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News