Status Tanggap Darurat Sampah di Kota Tangsel diperpanjang, pelanggar terancam tipiring
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Status Tanggap Darurat Sampah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Perpanjangan tersebut berlaku mulai 6 hingga 19 Januari 2026 atau selama dua minggu ke depan.
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang Status Tanggap Darurat Sampah di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Perpanjangan tersebut berlaku mulai 6 hingga 19 Januari 2026 atau selama dua minggu ke depan.
Selama masa tanggap darurat, Pemkot Tangsel akan memfokuskan upaya pada pengangkutan sampah yang menumpuk di pasar-pasar tradisional dan ruang-ruang publik. Selain itu, Pemkot Tangsel juga akan menegakkan hukum melalui penerapan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan.
"Selain Fokus mengangkut sampah dipasar pasar dan ruang publik,kami juga menegakkan hukum melalui penerapan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan." tegas Benyamin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Kamis (08/01/2026)
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa dirinya telah menugaskan Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan untuk bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Ia juga menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan serta Pengadilan Negeri Tangerang guna mendukung proses penegakan hukum.
"Saya sudah menugaskan Asisten Daerah II untuk bersinergi dengan Satpol PP serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tangerang dalam rangka penegakan hukum.” jelas Benyamin.
Lebih lanjut, Benyamin Davnie mengatakan bahwa satuan tugas bidang penegakan hukum juga diperintahkan untuk bergerak aktif. Satgas tersebut ditugaskan memberikan sanksi kepada setiap individu maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait pengelolaan sampah.
Benyamin menegaskan, upaya penegakan hukum selama masa tanggap darurat sampah mengacu pada dua payung hukum yang berlaku di Kota Tangerang Selatan. Pertama, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Kedua, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat.


