Datangi Ombudsman RI, SMK IDN minta kejelasan laporan dugaan maladministrasi SK Gubernur Jabar
Komite SMK IDN bersama perwakilan orang tua/wali siswa dan perwakilan siswa secara resmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026.
Sumber foto: Rhio Prasetyo/elshinta.com.
Komite SMK IDN bersama perwakilan orang tua/wali siswa dan perwakilan siswa secara resmi mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said, Jakarta, pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan diterima oleh Asisten Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Komite SMK IDN hadir didampingi puluhan wali siswa, khususnya wali siswa kelas XI, serta beberapa siswa kelas XII yang turut hadir untuk menyampaikan langsung aspirasi dan keresahan mereka atas ketidakpastian status pendidikan mereka akibat pembatalan izin operasional sekolah.
Kedatangan para pelapor merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan kepada Ombudsman Republik Indonesia pada tanggal 12 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Hadi Koerniawan selaku orang tua/wali siswa bersama tujuh pelapor lainnya yang mewakili wali siswa.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Pembatalan Izin Operasional SMK IDN, ujarnya kepada Elshinta.com Kamis (2/4/2026)
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 568 siswa terdampak dan belum mendapatkan kepastian terkait kelanjutan pendidikan mereka.
"Kondisi paling mengkhawatirkan dialami oleh 160 siswa kelas XII yang dalam waktu sekitar 1 bulan ke depan akan memasuki masa kelulusan, sehingga ketidakpastian ini sangat berpengaruh terhadap masa depan pendidikan mereka," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menyampaikan bahwa pihaknya akan mempercepat proses verifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Ombudsman Jakarta Raya memutuskan laporan Pihak Komite SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Bogor dilimpahkan ke Ombudsman Provinsi Jawa Barat
Hadi menjelaskan Ombudsman Provinsi Jawa Barat, dan para pelapor diminta untuk dapat berkoordinasi langsung dengan Tim Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat terkait proses penanganan selanjutnya.
Lebih lanjut Hadi mendesak pihak Ombudsman agar penanganan laporannya tidak berlarut-larut mengingat waktu yang sangat terbatas, khususnya bagi siswa kelas XII yang akan segera lulus dan menjadi pihak yang paling terdampak apabila permasalahan ini tidak segera mendapatkan kepastian.
"langkah yang dilakukan ini bukan untuk melawan pemerintah, melainkan untuk mencari kejelasan, keadilan prosedur, dan perlindungan hak pendidikan siswa, agar para siswa tidak menjadi korban dari persoalan administrasi dan kebijakan," tegasnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Rio Prasetyo, Senin (6/4).
Hadi berharap Ombudsman Republik Indonesia dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara objektif, independen, dan profesional, serta dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya para siswa yang terdampak.


