Dukung PP TUNAS, Kemenag siapkan strategi literasi digital bagi 13 juta siswa dan santri
Kementerian Agama (Kemenag) mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Dukungan ini diwujudkan melalui penguatan nilai moral dan etika digital di seluruh lembaga pendidikan keagamaan guna memastikan keberlanjutan perlindungan anak di ruang siber.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, mengatakan bahwa dukungan Kemenag akan menyasar ekosistem pendidikan besar binaannya. Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.
"Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan 'benteng' moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan," ujar Menag di Jakarta, usai mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi PP Tunas, di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Rapat koordiansi ini dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Hadir, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji. Hadir mendampingi Menag, Staf Khusus Menag bidang Media Ismail Cawidu dan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar.
Dukungan Kemenag dalam penguatan literasi digital sebenarnya sudah berjalan sejak 2025. Kemenag telah menggelar pelatihan literasi digital bagi 269.495 peserta, yang terdiri atas guru, penyuluh agama, hingga da'i. Pelatihan ini dirancang untuk membekali tenaga pendidik agar mampu mendampingi anak-anak dalam membedakan konten yang bermanfaat dan yang berbahaya.
Kemenag juga melakukan inovasi dengan mengintegrasikan kurikulum etika digital ke dalam mata pelajaran agama. Penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (AI) turut diperkenalkan melalui program "Santri Mahir AI" dan pembuatan konten edukatif yang ramah anak. Langkah ini bertujuan agar anak-anak tidak hanya "siap" secara usia, tetapi juga memiliki kecakapan intelektual saat mulai bersentuhan dengan media sosial.
"Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital," ungkap Menag.
Ke depan, lanjut Menag, ada dua fokus yang juga akan diintensifkan Kementerian Agama. Pertama, pemanfaatan jaringan penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada keluarga mengenai pengasuhan anak di era digital serta pentingnya penundaan akses anak masuk ke ruang digital.
Kedua, penguatan implementasi program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak yang mendorong lingkungan pendidikan yang sehat serta membatasi penggunaan teknologi digital yang tidak sesuai dengan usia anak
"Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital," tandasnya.
Melalui langkah proaktif ini, Kemenag berharap PP TUNAS dapat berjalan maksimal dan berdampak panjang. Dengan memperkuat literasi digital sejak di bangku sekolah dan pesantren, Kemenag optimis anak-anak Indonesia akan tumbuh menjadi pemimpin masa depan yang unggul, berakhlak, dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi.
Suwiryo/Ter


