Insentif guru honorer naik Rp400 ribu, DPR nilai belum layak

Legislator Komisi X DPR RI menilai kenaikan insentif guru honorer pada 2026 masih jauh dari kebutuhan hidup layak di tengah tingginya biaya ekonomi.

Update: 2026-01-29 02:47 GMT

Elshinta/ Yuniar

Elshinta Peduli

Kenaikan insentif guru honorer yang ditetapkan menjadi Rp400.000 per bulan pada tahun 2026 dinilai masih belum memenuhi standar kelayakan hidup, meski tetap diapresiasi sebagai bentuk perhatian awal pemerintah terhadap kesejahteraan pendidik non-ASN.

Anggota Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, menyampaikan bahwa angka tersebut masih jauh dari kebutuhan riil guru honorer di tengah tingginya biaya hidup saat ini. Ia mengungkapkan, rencana awal pemerintah sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan Agustus 2024 sempat menargetkan insentif sebesar Rp500.000 per bulan.

“Realisasi menjadi Rp400.000 kemungkinan karena adanya pergeseran prioritas anggaran negara yang bersifat mendesak,” ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, nominal insentif tersebut terasa timpang jika dibandingkan dengan realitas biaya hidup di berbagai daerah.

“Bahkan biaya hidup di daerah pemilihan saya saja, berdasarkan informasi penerima KIP Kuliah, mencapai sekitar Rp800.000 per bulan. Angka itu jauh di atas insentif guru honorer yang sering kali juga menanggung kebutuhan keluarga,” kata Fikri.

Ia juga menanggapi keluhan publik yang menyebut kenaikan insentif tersebut sangat kecil dan hanya setara harga beberapa liter minyak goreng. Menurut Fikri, persoalan kesejahteraan guru tidak sesederhana perhitungan kenaikan nominal, melainkan berkaitan dengan sistem pengupahan yang kompleks.

“Tantangan pengupahan guru berbeda dengan korporasi. Perusahaan bisa menentukan upah berdasarkan keuntungan penjualan, sementara negara harus mencari formulasi terbaik di tengah keterbatasan anggaran dan kerumitan status kepegawaian, baik ASN, PPPK, maupun honorer,” jelasnya.

Elshinta Peduli

Politisi dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) itu menegaskan bahwa DPR terus mendorong pemerintah agar tidak lagi terjadi diskriminasi terhadap guru, mengingat profesi pendidik merupakan sektor strategis bagi masa depan bangsa.

Fikri mengakui bahwa kondisi ekonomi yang berat kerap memaksa guru honorer mencari pekerjaan tambahan, seperti menjadi pengemudi ojek daring, yang pada akhirnya berpotensi mengganggu kualitas pengajaran.

Untuk mengatasi persoalan struktural tersebut, DPR RI saat ini tengah memformulasikan kodifikasi tiga undang-undang, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, menjadi satu payung hukum.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan, kepastian status, serta kesejahteraan guru secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.

“Perjuangan menaikkan insentif ini tidak boleh berhenti di angka Rp400.000. Martabat para pendidik sebagai ujung tombak masa depan bangsa harus benar-benar diangkat secara nyata,” pungkas Fikri. (Yuniar K)

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News