Kemendikdasmen tegaskan hasil TKA bersifat final tidak ada banding

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan hasil maupun sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat final dan tidak memiliki kebijakan banding.

Update: 2025-11-06 13:50 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan hasil maupun sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat final dan tidak memiliki kebijakan banding.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin menegaskan pihaknya tidak menyediakan kebijakan banding maupun ujian susulan bagi peserta yang sudah ujian selain mereka yang mengalami kendala teknis dan sudah melaporkannya.

“Tidak ada banding. Kita periksa nanti hasil ujiannya, kemudian nanti kita umumkan. Sekali lagi, tidak ada banding dan tidak ada susulan bagi yang sudah ujian. Yang susulan hanya untuk yang terkena kendala,” tegas Toni dalam kegiatan Taklimat Media Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta Pusat pada Kamis sore.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pihaknya akan menyampaikan hasil akhir TKA secara hierarki, yang dimulai dari Kemendikdasmen selaku penyelenggara TKA kemudian kepada pemerintah daerah, hingga kepada pihak sekolah.

Nantinya, pihak sekolah yang akan menyampaikan hasil beserta Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) kepada setiap murid yang menjadi peserta.

Dengan kata lain, lanjutnya, para peserta TKA tidak dapat mengakses hasil maupun mengunduh SHTKA secara individu melalui situs daring manapun.

Adapun mengenai hasil TKA yang akan menjadi syarat untuk untuk masuk perguruan tinggi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Toni memperkirakan pihaknya akan memberikan seluruh hasil akhir TKA setiap murid beserta pelanggaran yang dilakukan kepada Panitia SNBP pada tanggal 5 Januari 2026.

“Tetapi apa yang kita alirkan datanya itu adalah hasil dari mereka sendiri dan sudah melalui proses apakah terjadi kecurangan atau tidak dari setiap murid sehingga nanti mungkin kalau kena sanksi di dalam proses TKA ini nilainya 0 nanti aliran datanya 0 ke SNBP,” tegasnya.

Similar News