Pembatasan gadget diberlakukan untuk siswa SMA dan SMK di Tangerang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone bagi siswa/siswi tingkat SMA hingga SMK, sekolah khusus (SKH) di Kabupaten Tangerang guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif.

Update: 2026-02-03 12:40 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta Peduli

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler atau handphone bagi siswa/siswi tingkat SMA hingga SMK, sekolah khusus (SKH) di Kabupaten Tangerang guna menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus, aman, dan kondusif.

Kebijakan itu dituangkan melalui surat edaran (SE) nomor : 100.3.4.1/0374-Dindikbud 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler di Lingkup Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SKH negeri/swasta di Provinsi Banten.

"Mulai berlakunya sejak edaran tersebut disampaikan atau diterbitkan. Nah, kebetulan hari ini, pekan ini mulai diberlakukan oleh pihak satuan pendidikan," kata Kepala Seksi SMK dan SKH Kantor Cabang Dinas (KDC) Disdikbud Banten Kabupaten Tangerang Maksis Sakhabi di Tangerang, Selasa.

Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan kebijakan ini seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan dan mensosialisasikan tentang pembatasan penggunaan gadget di lingkup sekolah.

"Jadi, bukan pelarangan, tapi lebih ke pembatasan. Berlakunya juga di saat jam pelajaran di satuan pendidikan. Karena kita khawatir, anak-anak ini tidak fokus terhadap pembelajaran," tuturnya.

Dia mengatakan dalam kebijakan ini juga diatur terkait pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pembatasan penggunaan gadget tersebut. Dimana, para tenaga pendidik atau guru nantinya mengumpulkan setiap handphone yang dibawa oleh siswa/siswi.

Elshinta Peduli

"Itu pada saat jam pelajaran dikumpulkan. Wajib dikumpulkan dan sekolah atau satuan pendidikan wajib memfasilitasi supaya tidak terjadi chaos seperti kehilangan," tuturnya.

Selain itu, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga pendidik serta siswa dilarang membuat konten media sosial (medsos) di lingkup sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan pembelajaran.

Bila aturan-aturan tersebut dilanggar oleh siswa/siswi di tingkat SMA, SMK dan SKH, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.

"Kalau untuk aturan yang tidak dilakukan. Ya, kalau persoalan sanksi itu diatur oleh ketentuan satuan pendidikan, karena mereka dibuat satgas," ucapnya.

Maksis menambahkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten ini akan berlaku selama tiga bulan ke depan. Yang mana, hasil penerapannya akan dilakukan evaluasi dan perbaikan secara rutin.

Ia berharap melalui penertiban penggunaan ponsel selama jam pembelajaran sekolah tidak hanya meningkatkan kualitas konsentrasi pelajar, melainkan dapat mencegah dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi.

"Kami mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan surat edaran ini, tujuannya untuk kemaslahatan anak-anak murid kita yang ada di satuan pendidikan supaya belajar meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran di sekolah agar tidak terganggu dengan hal-hal penggunaan media yang tidak terkontrol," kata dia.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News