Pendidikan Kedokteran Indonesia sakit parah, buntut kasus perundungan di Unsri

Update: 2026-01-16 15:10 GMT
Elshinta Peduli

Kasus dugaan perundungan dan pemerasan yang menimpa seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Mata/ Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial OM, memicu kritik tajam dari praktisi pendidikan.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai peristiwa ini merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan kesehatan di Indonesia.

Ubaid secara tegas mengkritik sanksi berupa penundaan wisuda dan Surat Peringatan Tingkat 2 (SP2) yang dijatuhkan pihak universitas kepada terduga pelaku. Menurutnya, sanksi tersebut tidak sebanding dengan dampak psikologis korban yang dikabarkan sempat memiliki keinginan untuk mengakhiri hidup.

“Sanksi SP2 dan wisuda yang ditunda menurut saya ini sangat menghina rasa keadilan korban. Ini menunjukkan bukti nyata kalau dunia pendidikan kedokteran kita itu sedang sakit parah,” ujar Ubaid, dikutip, Jumat (16/1/2026).

Ia menyayangkan proses pendidikan calon dokter yang seharusnya mengusung misi kemanusiaan, justru diwarnai oleh tindakan yang tidak manusiawi. Ubaid melihat adanya pola pembiaran yang terstruktur dan normalisasi terhadap budaya feodalistik di lingkungan kedokteran, di mana senior merasa berhak menindas junior.

"Dokter menindas calon dokter itu dianggap enggak apa-apa. Ini budaya feodalistik yang dipelihara dalam sistem pendidikan kedokteran kita yang mestinya harus dibongkar dan diruntuhkan karena merusak semua," tegasnya.

Lebih lanjut, Ubaid menyoroti kegagalan fungsi pengawasan internal kampus. Meski berbagai universitas telah membentuk Satgas pencegahan kekerasan, ia menilai instrumen tersebut sering kali tidak berjalan efektif di lapangan. Ia mendesak adanya investigasi independen karena praktik perundungan dan pemerasan biasanya melibatkan lebih dari satu oknum.

Elshinta Peduli

"Mestinya sanksinya jangan SP2. Jika jelas ada unsur kekerasan, ya pidana. Kalau sanksinya ringan, orang akan melakukan hal yang sama," tambah Ubaid.

Sebagai langkah evaluasi, JPPI menekankan pentingnya komitmen terbuka dari pimpinan universitas. Ubaid meminta Rektor dan Dekan tidak hanya diam atau sekadar memberikan sanksi administratif formalitas, tetapi harus berani menjamin keamanan korban secara terbuka.

"Rektor harus berteriak dengan lantang jika ada korban kekerasan, lapor, Satu kali dua puluh empat jam pasti saya respon. Ketika pimpinan bicara semacam itu, korban dan saksi akan percaya diri karena merasa dilindungi," pungkasnya.

Kasus ini kembali mencuatkan desakan publik agar pemerintah melakukan evaluasi total terhadap kurikulum dan sistem pembinaan di fakultas kedokteran seluruh Indonesia guna memutus rantai kekerasan yang terus berulang. (Ariek/Rara/Ter)

Elshinta Peduli

Similar News