Baleg DPR serap aspirasi publik soal RUU PPRT, target rampung tahun ini
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini usai RDPU di Kompleks Parlemen Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026)
Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai organisasi masyarakat sipil untuk menyerap masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026), Baleg menegaskan komitmen untuk terus membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan regulasi tersebut.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi, antara lain anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Komnas Perempuan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, Ketua Jakarta Feminist, Ketua Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa DPR terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk menyempurnakan draf RUU PPRT.
Menurutnya, proses legislasi tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan masyarakat luas agar substansi undang-undang benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
“Oke, kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang,” ujar Bob Hasan.
Ia menjelaskan, pembahasan RUU PPRT memiliki kompleksitas karena menyangkut berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan hingga pengaturan upah.
“Khususnya tentang PPRT ini, betapa pentingnya karena berliku-liku terkait dengan bagaimana perlindungan maupun juga penyelesaian, baik itu terhadap perselisihan, baik itu ada limitasi tentang upah dan sebagainya,” katanya.
Bob menambahkan, RDPU tetap digelar meskipun DPR tengah memasuki masa reses. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan materi pembahasan yang lebih matang menjelang masa sidang berikutnya.
“Yang kemudian mengapa sekarang itu di masa reses kita lakukan kegiatan RDP ini, tidak lain dan tidak bukan karena memang terkait dengan masa sidang nanti dalam waktu dekat ini tanggal 10 Maret,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat rampung pada tahun ini, meski belum dapat memastikan bulan pengesahannya.
“Mungkin tidak bisa saya berestimasi, tapi tahun ini sudah dipastikan tahun ini ya. Tetapi kalau untuk bulannya saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” kata Bob.
Lebih lanjut, Baleg masih mendalami sejumlah isu krusial dalam draf RUU PPRT, salah satunya terkait mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. DPR berencana melibatkan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk merumuskan skema penegakan hukum dan mediasi.
“Kita sedang mengundang dari Kementerian Ketenagakerja untuk membangun penegakan hukum dalam konteks bagaimana perselisihan tersebut diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Koordinator Jala PRT Lita Anggraini berharap proses legislasi tidak kembali tertunda. Ia menilai regulasi ini sangat mendesak untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Segera secepat mungkin mengingat ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, dan sudah dinantikan 20 tahun,” kata Lita.
Ia juga mendorong agar DPR segera membawa RUU tersebut ke tahap berikutnya sehingga dapat dibahas bersama pemerintah hingga disahkan menjadi undang-undang.
“Sekiranya tidak ada RDP lagi, langsung pleno untuk bahas pasal-pasal dan masuk ke inisiatif,” ujarnya.
Menurut Lita, kehadiran regulasi yang melindungi pekerja rumah tangga merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak pekerja di sektor domestik yang selama ini belum memiliki payung hukum yang kuat.
Arie Dwi Prasetyo/Ter


