Bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu Kota Bekasi mantapkan penguatan kelembagaan
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Chairunnisa Marzoeki, menegaskan bahwa keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap penting meski tidak berada dalam tahun politik.
Bersama Komisi II DPR RI, Bawaslu Kota Bekasi mantapkan penguatan kelembagaan
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Chairunnisa Marzoeki, menegaskan bahwa keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap penting meski tidak berada dalam tahun politik.
Menurutnya, Bawaslu bukan hanya bekerja saat pemilu, tetapi juga berperan menjaga kualitas demokrasi di luar tahapan pemilu.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Kota Bekasi.
Acara ini juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat.
“Ya, kegiatan hari ini sebenarnya adalah bagian dari penguatan kelembagaan. Bawaslu bersama Komisi II DPR RI hadir untuk memastikan bahwa Bawaslu tetap ada dan bekerja meskipun tidak sedang berada di tahun pemilu,” kata Chairunnisa kepada Elshinta, Rabu (10/9/2025).
Bawaslu Bukan Hanya Saat Pemilu
Chairunnisa menepis anggapan sebagian masyarakat yang menganggap Bawaslu “menganggur” setelah pemilu selesai.
Ia menegaskan, lembaga ini memiliki tugas berkelanjutan, mulai dari pendidikan politik, sosialisasi kepada pemilih pemula, hingga menjalin komunikasi dengan organisasi masyarakat dan media.
“Sejak 2018, Bawaslu kota dan kabupaten sudah permanen. Jadi bukan hanya bekerja ketika ada pemilu. Justru di luar tahapan ini kami diuji, apakah bisa tetap hadir di tengah masyarakat,” jelasnya.
Nisa juga menyoroti pengalaman berat penyelenggara saat Pemilu 2024, di mana pemilu legislatif dan presiden digelar berdekatan dengan pilkada.
“Pengalaman di 2024 cukup melelahkan. Belum selesai proses di Mahkamah Konstitusi, kami sudah harus mulai tahapan pilkada. Itu sangat berat bagi penyelenggara di tingkat kota,” tuturnya.
Karena itu, ia menyambut baik wacana pemisahan jadwal pemilu dan pilkada yang kini sedang dibahas dalam Prolegnas.
Ia menerangkan usulan tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang merancang pemilu legislatif dan presiden digelar 2029, sementara pilkada berlangsung pada 2031.
“Kalau jadwal dipisah, itu sebenarnya baik bagi kami. Ada jeda dua tahun sehingga persiapan lebih matang dan penyelenggaraan lebih berkualitas,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Rabu (10/9).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan pihaknya mendukung penuh penguatan kelembagaan Bawaslu.
“Bawaslu bukan hanya mata dan telinga rakyat saat pemilu. Lebih dari itu, Bawaslu adalah pilar demokrasi. Karena itu, kami di DPR RI akan terus mendorong penguatan kelembagaan agar pengawasan pemilu semakin profesional,” paparnya Dede Yusuf.
Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen menjaga demokrasi lokal, bukan hanya dalam pemilu, tetapi juga di luar tahun politik.