Dansat Brimob Sumut pastikan aspirasi para ojol diteruskan ke Polri
Komandan Satuan Brimob (Dansat) Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Rantau Isnur Eka bertemu para pengemudi ojek daring di Medan, Sumut, Jumat (29/8/2025). ANTARA/HO- Satuan Brimob Polda Sumatera Utara.
Komandan Satuan Brimob (Dansat) Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Rantau Isnur Eka memastikan aspirasi para ojek online (ojol) atau daring yang ada di Kota Medan diteruskan ke pimpinan Polri.
"Kami pastikan seluruh aspirasi yang disampaikan para ojol akan diteruskan kepada pimpinan Polri, sebagai bukti bahwa Brimob hadir bukan untuk membungkam, tapi untuk mendengar dengan hati," ujar Rantau di Medan, Jumat.
Pihaknya turut berduka sedalam-dalamnya atas meninggal seorang pengemudi ojek daring Affan Kurniawan yang merupakan pahlawan keluarga.
"Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga diberi ketabahan serta kekuatan,” ucap Dansat Brimob.
Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Dansat Brimob Sumut memimpin langsung doa bersama yang diikuti personel Brimob, Polwan, dan ratusan pengemudi ojol.
“Kalian bukan sekadar pengemudi. Kalian adalah pejuang keluarga, sahabat rakyat, dan bagian penting dari kehidupan bangsa ini. Kami bangga berdiri bersama kalian,” ucapnya.
Ia mengatakan pertemuan itu merupakan gambaran Brimob bukan hanya hanya aparat keamanan bersenjata, tapi juga sahabat, pelindung, sekaligus keluarga bagi rakyat. Momen itu menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak hanya terletak pada barikade dan senjata, tapi juga pada eratnya antaraparat dan rakyat.
Divisi Propam (Divpropam) Polri sebelumnya menyatakan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol), ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung Propam Polri, Jakarta.
Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. Keputusan itu dikeluarkan usai Divpropam melaksanakan gelar perkara awal bersama Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.